Rabu, 23 Juli 2025

Eks Kadis BMBK Sumut Divonis Bebas, Jaksa Lakukan Upaya Hukum

Redaksi - Senin, 21 Februari 2022 16:23 WIB
Eks Kadis BMBK Sumut Divonis Bebas, Jaksa Lakukan Upaya Hukum

digtara.com – Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, divonis bebas dari segala tuntutan pidana oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/02/2022).

Baca Juga:

Namun terjadi satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik SH MH.

Hakim Ibnu Kholik menyatakan bahwa eks Kadis BMBK Muhammad Armand Effendy Pohan (56) terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.

Hakim Ibnu Kholik berkeyakinan bahwa terdakwa Effendy Pohan menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Maka dari hal itu, Ibnu Kholik menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Namun hakim ketua tetap bersikukuh membebaskan terdakwa.

“Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

Jaksa Ajukan Kasasi

Tim Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bakal mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Terkait vonis bebas terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan dapat kami sampaikan bahwa Kejari Langkat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, meskipun banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap SH MH kepada wartawan, Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Muttaqin, bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran yg dipimpinnya, disamping itu kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa.

“Di fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Disamping itu, sambung Kajari, perbuatan terdakwa pohan tidaklah berdiri sendiri karena kami ajukan bersama 3 terdakwa lainnya, yang mana dengan majelis hakim yang sama dinyatakan terbukti bersalah dan di pidana.

“Pertimbangan-pertimbang tersebut antara lain yang kami nilai kurang tepat dalam penerapannya dan oleh karena itu kami mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut,” ujar Muttaqin Harahap.

Selain itu, kata Kajari, fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan oleh majelis hakim.

“Oleh karena itu, kami Kejari Langkat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut,” tegas Kajari Langkat Muttaqin Harahap. (mag-04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru