Aksinya Terekam CCTV, Dua Pencuri Pagar Besi di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
digtara.com – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua pencuri pagar besi milik Chien Lie (40) warga Jalan Selar No. VI Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap polisi yaitu AML (36) dan MRL (14). Keduanya merupakan warga Jalan Rao Lingkungan V, Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sumut.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya, Senin (21/2) membenarkan, adanya penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula atas adanya laporan korban dan hasil rekaman CCTV ke Polres Tebingtinggi, karena besi pagar rumah korban telah hilang dicuri, Selasa pagi (8/2) sekitar pukul 04:00 Wib, pada saat korban tidak berada di rumahnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material Rp4,5 juta.
Menindaklanjuti laporan Chien Lie, Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, kemudian membuka rekaman CCTV yang mengarah pagar rumah korban dan diketahui ada dua orang tidak dikenal mengangkat pagar dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
“Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap tersangka ALS dan MRL hari Sabtu, 19 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Merpati Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi” ujar Kasi Humas.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa nomor polisi, 1 pcs baju warna hitam dan 1 pcs celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku saat melalukan pencurian pagar korban.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan atas perbuatannya pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.