Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dikembalikan Jaksa Lagi, PH Ingatkan Polisi Tidak Terburu-buru

digtara.com – Berkas perkara (BP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Randi Badjideh (RB) dikembalikan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Berkas perkara ini sebelumnya dikirim Penyidik Podla NTT setelah melengkapi petunjuk jaksa pada 27 Januari 2022 lalu ke Kejati NTT untuk diteliti.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022 menyampaikan berkas dikembalikan untuk kembali dilengkapi.
“Iya (dikembalikan lagi) kemarin tanggal 7 Februari 2022,” ujar Abdul.
Dia menyebut, berkas dikembalikan agar penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
Mengenai materi yang harus dilengkapi, Abdul mengaku tidak mengetahui hal itu karena hanya penyidik dan jaksa peneliti yang berhak mengetahui.
“Yang jelas petunjuk jaksa belum dipenuhi makanya dikembalikan. Itu materi petunjuk yang tahu cuma JPU dan penyidik,” kata Abdul.
Tidak buru-buru
Kuasa hukum Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur untuk tidak terburu-buru melengkapi berkas tersangka Randi Badjideh.
“Kami rasa sih terlalu terburu-buru kemarin pihak Polda mengirim berkas kembali ke Kejaksaan,” kata Adhitya, Selasa (8/2/2022) malam.
Adhitya mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kuasa hukum kepada penyidik masih kurang.
Artinya, berkas terus dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum lengkap.
Adhitya mengingatkan agar penyisdik lakukan pendalaman, penelaahan berkas lebih baik lagi untuk bisa melihat fakta dan bukti yang sebenar-benarnya.
“Tidak mengandalkan dari bukti-bukti petunjuk saja dan keterangan tersangka saja. Saya sudah pernah sampaikan bukti yang ada saat ini masih berupa bukti petunjuk dan juga keterangan yang saat digunakan untuk rekonstruksi hanya keterangan tunggal dari seorang saksi Randi Badjideh,” jelasnya.
Jika hanya mengandalkan demikian, Adhitya menegaskan akan sangat lemah diajukan dalam persidangan. Untuk itu Adhitya kembali mengingatkan, agar dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga diingatkan agar tidak mengenyampingkan opini sesuai dengan surat yang dikirimkan tim kuasa hukum kepada penyidik agar mendalami saksi-saksi.
“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa masih ada hal yang belum dilengkapi penyidik Polda NTT yang jelas kan rekonstruksi dan hasil visum itu sampai hari ini belum ada kesesuaian,” kata Adhitya lagi.
Adhitya meyakini petunjuk yang diberikan Kejaksaan juga melihat dari hasil rekonstruksi dan visum penemuan jenasah, yang belum bersesuaian.
Sebelumnya, penyidik menerima kembali berkas tersebut pada Selasa 7 Januari 2022 lalu.
Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
Randi merupakan tersangka tunggal dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Randi mengubur kedua jenasah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng.
Jenasah korban ibu dan anak ditemukan akhir Oktober 2021 oleh oleh operator eskavator, saat bekerja.
Tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
