Sabtu, 28 Februari 2026

Aplikasi Binomo Dilaporkan ke Bareskrim

- Jumat, 04 Februari 2022 02:00 WIB
Aplikasi Binomo Dilaporkan ke Bareskrim

digtara.com – Anda yang aktif di media sosial pasti tahu dengan aplikasi Binomo karena kerap berseliweran sebagai iklan. Kabar buruknya, aplikasi trading itu ternyata banyak makan korban. Terkini, Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Korban yang mengaku merugi karena aplikasi tersebut membuat laporan terkait binary option.

“Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban,” kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Finsensius menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

“Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya melaporkan aplikasi Binomo, pemilik aplikasi, serta afiliatornya. Dia menyebut ada public figure yang juga dilaporkan, namun ia enggan menyebut siapa sosok yang dimaksud.

“Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya pemiliknya dan juga afiliatornya,” ujarnya.

“Public figure ada, terlapornya ada public figure, ya,” sambungnya.

Dia mengatakan koordinator korban Binomo, Maru Unazara, mengalami kerugian Rp 550 juta. Sementara itu, total kerugian delapan korban yang turut mendatangi Bareskrim sekitar Rp 2,4 miliar.

“Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi delapan orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit,” paparnya.

Dia menyebut pihaknya berencana membuat posko pengaduan korban Binomo. Dia mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan korban Binomo lainnya.

“Koordinasi korban-korban yang nanti terkoordinasi dengan kami ini akan kami berikan kepada penyidik berapa orang, berapa kerugiannya, siapa saja afiliatornya dan tentu aplikasinya kan Binomo itu, ya kita fokus ke Binomo-nya,” katanya.

Selain itu, dia sempat menyinggung salah satu afiliator mengatakan aplikasi Binomo legal. Finsensius mengatakan korban berharap uang kerugian dari Binomo bakal kembali.

“Tidak tahu, bahkan ada juga salah satu afiliator yang menyatakan bahwa ini legal, resmi di Indonesia, dan ini kan bagi banyak korban pernyataan itu. Itu kita sesalkan juga pernyataan itu ya. Padahal di Indonesia sendiri, Binomo ini tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia,” tuturnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru