Minggu, 29 Juni 2025

Dipenjara karena Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Yahya Waloni Akhirnya Bebas

Arie - Selasa, 01 Februari 2022 09:51 WIB
Dipenjara karena Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Yahya Waloni Akhirnya Bebas

digtara.com – Ustaz Yahya Waloni yang dikurung di rumah tahanan (Rutan) Bareksrim Polri akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Baca Juga:

Tersangka kasus ujaran kebencian ini bebas pada 31 Januari 2022, setelah menjalani hukuman selama lima bulan.

Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Selasa (1/2/2022).

“Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022,” katanya.

Baca: Kasus Penistaan Agama, Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni dengan kurungan lima bulan dan denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Ia juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Dipenjara karena Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Yahya Waloni Akhirnya Bebas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru