Sabtu, 28 Februari 2026

Lolos dari Hukuman Mati, Tinus Tanaem Divonis Seumur Hidup

Imanuel Lodja - Senin, 31 Januari 2022 09:22 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Tinus Tanaem Divonis Seumur Hidup

digtara.com – Yustinus Tanaem alias Tinus terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang akhirnya divonis seumur hidup pada sidang di PN Oelamasi Kupang, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:

Sidang dibuka dan dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.

Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, SH, Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH.

Dalam putusannya, hakim memvonis tersangka dengan hukuman seumur hidup.

“Memutuskan, menghukum tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim.

Aris Tanesib, SH, penasehat hukum terdakwa yang hadir secara fisik di PN Oelamasi Kelas II mengaku menerima hukuman ini.

Baca: Tinus Minta Maaf, Ayah Korban: Luka Tak Bisa Terobati

Diakui oleh Aris bahwa selama ditahan di Rutan Kupang, Tinus selalu murung dan menyendiri.

Tinus pun jarang dijenguk istri dan kerabatnya selama dalam Rutan Kupang.

“Mewakili Tinus, saya menyampaikan mohon maaf jika Tinus salah,” ujarnya.

Tinus pun tidak dihadirkan langsung dalam pembacaan putusan namun mengikuti secara virtual dari Rutan Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang sebelumnya menuntut pidana tinus hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (27/12/2021) siang.

Pada persidangan sebelumnya, Yustinus Tanaem alias Tinus mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kupang.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Rabu (1/12/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tinus menguraikan perbuatannya setelah berkenalan dengan kedua korban di media sosial.

Setelah kenalan dengan korban MB (18), Tinus mengaku berjanji akan membelikan handphone dan cincin emas, serta akan memberikan uang.

Tinus juga telah beberapa kali ketemuan dan pacaran dengan MB, dan dari rekaman percakapan melalui chat messenger facebook, terungkap jika dalam pertemuan sebelumnya sudah ada upaya Tinus untuk melakukan pembunuhan namun korban berhasil menghindar.

Sementara terhadap korban YAW alias NW (19), Tinus mengaku menjanjikan lowongan pekerjaan.
Atas dasar itulah, kedua korban akhirnya mau menerima ajakan ketemuan dengan terdakwa.
Tinus di persidangan tersebut juga mengaku bahwa telah memperkosa dan selanjutnya membunuh korban MB.

Sementara terhadap YW alias NW, Tinus mengaku membunuh kemudian menyetubuhi mayat korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru