Soal Penjara Milik Bupati Langkat, Ketua FSPMI Sumut Minta Polisi Bentuk Tim Independen

digtara.com – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Willy Agus Utomo meminta polisi membentuk tim independen terkait adanya penjara khusus di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin.
Baca Juga:
Willy menyampaikan hal tersebut menyusul pernyataan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak terkait dugaan perbudakan modern yang diungkap migrant care baru-baru ini.
Kerangkeng tersebut, jelas Kapolda Sumut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba ini dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu.
Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun, hal ini disampaikan Kapoldasu kepada para Wartawan, Senin (24/1/2024).
Menanggapi pernyataan Kapolda Sumut tersebut, Willy Agus Utomo selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), berharap penegak hukum membentuk Tim Independen agar jelas status penjara yang diduga sebagai tempat penahanan buruh perkebunan milik Bupati Langkat tersebut.
“Kita berharap ada Tim Independen yang meliputi Polisi, Komnas HAM, Kontras, Kementrian Tenaga Kerja, Kejaksaan, DPR dan Pemerintah Provinsi Sumut, agar semua terang benderang apa lagi itu sudah berlangsung 10 tahun lamanya,” ungkap Willy Agus Utomo dalam rilis yang diterima digtara.com, Senin (24/1/2022) malam.
Willy menilai, keterangan Kapolda Sumut itu masih pernyataan sepihak dari yang bersangkutan atau pemilik penjara. Sedang keterangan dari pihak lain seperti para buruh di perusahaan milik sang Bupati Langkat juga perlu diambil.
“Termasuk pihak lainnya yang mengetahui peruntukan kerangkeng di rumah pribadi itu. Kalau bisa yang sedang dikerangkeng seperti foto yang ada di media sosial sekira berjumlah sepuluhan orang itu. Kami minta mereka diamankan dari situ oleh tim Independen sebagai saksi kunci,” ujar Willy.
Willy menambahkan, tuntutannya terkait pembentukan Tim Independen agar semua terkuak jelas dan transparan.
“Apapun alasannya itu tidak boleh, bagaimana pihak sipil punya kewenangan memenjarakan orang, apalagi ada kaitannya dengan ketenagakerjaan. PPNS Disnaker saja yang punya wewenang menegakkan hukum pidana ketenagakerjaan tidak boleh memiliki sel khusus dalam protapnya,” pungkas Willy.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
