Senin, 29 September 2025

PHK Sepihak, Mahkamah Agung Kabulkan Permintaan Jurnalis TVRI Sumut

Redaksi - Rabu, 12 Januari 2022 11:02 WIB
PHK Sepihak, Mahkamah Agung Kabulkan Permintaan Jurnalis TVRI Sumut

digtara.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung RI kabulkan gugatan Jurnalis Kontributor Televisi TVRI yang di PHK sepihak oleh pihak TVRI.

Baca Juga:

Dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah memutus pekara kasasi Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH. MH mengatakan, Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis Abuimau Karmoy.

Baca: Wartawan Bantu Ganti Motor Pasukan Melati yang Hilang Dicuri

“Ini bentuk perjuangan teman pers, putusan tersebut menjadi Yudis prudensi bagi yang memperjuangkan haknya sebagai insan pers,” katanya dalam konfrensi pers di kantor LBH Medan Rabu (12/1/2022).

Devis mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agung memutuskan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

Adapun dalam nomor putusan tersebut : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis.

Untuk itu ia merasa berterima kasih atas apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Agung atas kasus yang menimpanya saat ini.

“Atas putusan kasasi tersebut LBH Medan menilai Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis,” jelasnya.

Selain itu juga mengungkapkan bahwa kasus seperti ini baru pertama kali di Indonesia yang di menangkan Mahkamah Agung terhadap jurnalis.

“Putusan kasasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia terkait gugatan PHI terhadap media publik milik Negara dan kedepannya tidak ada lagi insan Pers yang diberhentikan secara sewenag-wenang,” ungkapnya.

LBH Medan berharap dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut dapat menjadi pegangan bagi insan Pers di seluruh Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Devis Abuimau Karmoy bekerja sebagai kontributor berita di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017 pada tanggal 20 Desember 2017 ia di-PHK secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut melalui Kepala Berita Harian saat itu atas nama Ranggini.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Terkait perselisihan tersebut Devis menduga Hak Asasinya telah dilanggar pihak TVRI Stasiun Sumut karena diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang serta tanpa memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya.

Oleh karena itu Devis mencari keadilan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Medan untuk membuktikan apa yang telah dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM).

PHK Sepihak, Mahkamah Agung Kabulkan Permintaan Jurnalis TVRI Sumut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brutal di Demo DPR! Wartawan ANTARA Dipukul Polisi Meski Sudah Tunjukkan ID Pers

Brutal di Demo DPR! Wartawan ANTARA Dipukul Polisi Meski Sudah Tunjukkan ID Pers

Kapolda NTT Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama Wartawan

Kapolda NTT Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama Wartawan

Pererat Kebersamaan dan Kolaborasi, Polda NTT Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Pererat Kebersamaan dan Kolaborasi, Polda NTT Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Sebulan Bertugas di Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT Silaturahmi dengan Wartawan

Sebulan Bertugas di Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT Silaturahmi dengan Wartawan

Kojam Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Total Rp10 Juta

Kojam Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Total Rp10 Juta

Komentar
Berita Terbaru