Korban Jambret Ngamuk di Persidangan, Minta Uangnya Rp 3 Juta Dikembalikan

digtara.com – Marintan Hasibuan, korban jambret mengamuk dalam persidangan karena tidak terima barang bukti yang dibawa Jaksa Penuntut umum hanya Rp 150 ribu. Korban Jambret Ngamuk Persidangan
Baca Juga:
Saat diwawancarai digtara.com, Marintan Hasibuan mengatakan, dia telah dijambret di jalan Jati II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Tepatnya di depan Gereja HKI Teladan, Sabtu tanggal 10 Juli 2021.
Usai dijambret ia langsung melaporkan peristiwa terseut ke Polsek Medan Kota untuk ditangani lebih lanjut. Polisi pun telah berhasil menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti.
Baca: Ini Identitas Pelaku Penjambretan Ibu-ibu di Medan, Ternyata Mantan…
Namun saat dalam persidangan ia tidak terima lantaran barang bukti yang ditampilkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) hanya ratusan ribu. Hal itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya.
“Uang saya yang hilang itu tiga juta rupiah kenapa ini cuman 150 ribu barang buktinya, ” katanya dengan kecewa Selasa (11/1/2022).
Baca: Terekam CCTV, Emak-emak di Medan Tersungkur ke Aspal Saat Dijambret
Padahal dikatakan Marintan pada saat penangkapan terdakwa jambret tersebut barang bukti sama sekali tidak ada. Namun saat persidangan kenapa ada barang bukti berupa uang Rp 150 ribu
“Saat pelaku ketangkap uang dua ribu di dompet aja gak nampak saya. Ini kenapa di dalam persidangan ada yang (Rp) 150 ribu,” katanya dengan penuh curiga.
Untuk itu ia meminta agar Jaksa penuntut umum berlaku adil agar segera mengembalikan yang miliknya yang dicuri oleh jambret tersebut.
“Saya mintalah uang saya dikembalikan senilai 3 juta (rupiah) itu yang dicuri, karna uang segitu sangat berharga,” ungkapnya.
Sementara dikutip dari dakwaan JPU, Rahmayani Amir, SH, bahwa korban menyimpan uang sebesar Rp 1,5 juta di dalam tas tersebut lalu dijambret.
“Terdakwa mengambil dompet di dalam tas tersebut yang berisi uang sebesar Rp 1,5 juta lalu dompet tersebut terdakwa buang di Jalan Air Bersih Kecamatan Medan Kota Medan tepatnya di depan sekolah Yapim Medan. Kemudian uang tersebut habis terdakwa gunakan hingga sisa 150 Ribu,” ucap JPU.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Korban Jambret Ngamuk di Persidangan, Minta Uangnya Rp 3 Juta Dikembalikan

Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
