Dituntut 1 Tahun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Hukuman Diringankan Jadi 6 Bulan Rehab

digtara.com – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya menyampaikan nota pembelaan. atau pledoi dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Baca Juga:
Dalam pledoi tersebut, ketiganya meminta tuntutan dikurangi dari 12 bulan menjadi 6 bulan rehabilitasi.
“Menempatkan terdakwa satu, dua dan tiga pada lembaga Fan Campus di Cisarua, Bogor, Jawa Barat selama 6 bulan dan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalankan,” ungkap kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan, Kamis (30/12/2021).
Selain itu, pengadilan diminta untuk memulihkan nama baik terdakwa. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk memusnahkan barang bukti terdakwa yang berupa narkotika jenis sabu.
“Mengembalikan ponsel terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Wa Ode Nur Zainab dalam isi nota pembelaan lainnya.
Jaksa Penuntut Umum langsung menanggapi pledoi tersebut. Replik disampaikan secara lisan di depan majelis hakim.
“Mencermati permohonan dan pembelaan terdakwa. Maka kami tetap dengan tuntutan kami dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalankan,” imbuh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pun berakhir dan dilanjutkan tahun depan. Yaitu dengan agenda putusan pada tanggal 11 Januari 2022.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
