Tukang Ojek Hamili Siswi SMA di Kota Kupang, Keluarga Lapor Polisi

digtara.com – Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Kota Kupang, NTT. Sebut saja Melati (17), warga Kota Kupang mengaku dihamili P (24), tukang ojek, warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan ibu korban, Y (45) ke polisi di Polsek Kelapa Lima, Rabu (29/12/2021).
Korban saat ini hamil dengan usia kandungan 4 bulan. Ia mengaku dicabuli dan disetubuhi pelaku sekitar bulan Agustus 2021 lalu di rumah pelaku di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Awalnya Y, ibu kandung korban merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban.
Awalnya pada Sabtu (25/12/2021) lalu, ibu kandung korban melihat ada perubahan pada diri korban.
Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban terkait perubahan bentuk tubuh korban.
Korban yang awalnya menyembunyikan kehamilannya akhirnya menceritakan semuanya kepada ibu nya.
Korban berterus terang kalau sekitar bulan Agustus 2021, pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui pesan singkat Whats App (WA).
Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00 Wita, korban datang menemui pelaku di rumahnya.
Kebetulan pelaku dan korban sudah beberapa bulan belakangan menjalin hubungan pacaran.
Begitu korban datang ke rumahnya, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami-isteri yang sah.
Namun korban menolak karena korban masih di bawah umur dan masih sekolah.
Namun pelaku tetap memaksa dan meyakinkan kalau ia akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dari hubungan tersebut.
Korban pun menerima permintaan pelaku melakukan hubungan badan.
Dari hubungan ini, korban hamil dan saat ini korban telah hamil dengan usia janin dalam kandungan empat bulan.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus pencabulan anak dibawah umur ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/XII/ 2021/Sektor Kelapa Lima.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan kasus ini dengan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum dan selanjutnya diperiksa penyidik PPA Polsek Kelapa Lima.
Polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Indra Kurniawan, STrK kemudian mengamankan pelaku dan masih diproses di Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diperoleh informasi kalau korban dan pelaku sudah menjalin hubungan pacaran selama delapan bulan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
