Senin, 02 Maret 2026

Buron Selama 5 Bulan, Tersangka Korupsi Kejari Binjai Diringkus di Subang

Redaksi - Jumat, 26 April 2019 06:44 WIB
Buron Selama 5 Bulan, Tersangka Korupsi Kejari Binjai Diringkus di Subang

digtara.com | BINJAI – Tersangka korupsi juga debitur bermasalah asal Binjai atas nama Deandls Sijabat setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan oleh Kejari Binjai, Kamis (25/4/2019) sekira pukul 10.15 WIB berhasil diringkus dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga:

Pencidukan tersangka hasil kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Binjai yang dipimpin langsung Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH,MH. Deandls tersandung kasus dugaan korupsi terkait peminjaman (kredit) bermasalah dengan obyek agunan 3 rumah toko (ruko) atas nama Deandls Sijabat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso tahun 2009.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH,MH didampingi Kasi Intel Erwin Nasution SH, Jumat (26/4/2019) di kantor Kejari Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Tersangka mengajukan kredit sebesar Rp500 juta dengan agunan 1 ruko. Dengan demikian total kredit tersangka kepada PT BRI KCP Medan Katamso sebesar Rp1,5 miliar dengan agunan 3 ruko. Deandls ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2018 setelah dilayangkan 2 kali pemanggilan namun tidak direspons.

Tim gabungan yang melakukan pengintaian selama 3 hari di beberapa tempat di Kabupaten Subang, Jabar.

“Tersangka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacak tersangka,” tutur Gaulle.

Pada saat ditangkap tersangka sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah. Deandls Sijabat disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1). Kedua, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di bank pemerintah tersebut, Kejari Binjai telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama 2 terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa yakni mantan Kacab BRI Katamso Anton Suhartanta ANTON (36), warga Kota Surakarta dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36) , warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kedua terdakwa menyetujui pengajuan kredit terhadap tersangka tanpa prosedur. Bahkan hingga kini tersangka tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman ke PT BRI KCP Medan Katamso.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru