Minta Mey Hendra Cs Ditahan, Puluhan Masa Gelar Aksi Unjukrasa di PN Stabat

digtara.com – Puluhan aktivis Mahasiswa Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (23/21/2021).
Baca Juga:
Mereka mengkritik ketidakadilan yang dilakukan aparat penegak hukum kususnya Pengadilan Negeri Stabat dan Kejaksaan Negeri Langkat terhadap kasus yang sedang mereka tangani.
Koordinator aksi, Yudhi William Pranata menyatakan, salah satunya adalah Rasita Ginting, korban keganasan ratusan masyarakat yang menyerang rumahnya menggunakan senjata tajam, batu dan kayu di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat yang terjadi pada 22 Mei 2021 lalu.
“Setelah kasus ini berjalan beberapa bulan, penyidik kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk disidangkan,” kata Yudi.
Namun, setelah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura sebagai tahanan titipan Kejari Langkat, dua hari kemudian penyidik dari Kejaksaan Negeri Langkat ‘membebaskan’ ketiga tersangka, May Hendra Perangin-angin, Kusno Utomo dan Suroto.
“Alasannya sangat tidak masuk akal, karena mereka sakit dan karena suasana Rutan tidak kondusif. Kenapa hanya mereka bertiga, kenapa tidak semua tahanan di dalam itu ditangguhkan, ada apa ini,” kata Yudi.
Dia menambahkan dengan tindakan pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Langkat, membuat Rasita Ginting sangat takut dan trauma.
“Mulai dari kejadian hingga saat ini, korban Rasita Ginting tidak berani kembali ke rumahnya karena tersangka penyerangan rumah tadi masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan,” ungkapnya.
Yudi menambahkan, mereka meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan majelis hakim yang menangani kasus yang dilakukan May Hendra cs untuk melakukan penahanan kepada mereka.
“Kami kawatir, jika terdakwa tetap ditangguhkan dan masih bebas berkeliaran, maka kenyamanan dan keselamatan korban akan terancam. Kami juga meminta agar hakim memberi hukuman yang berat terhadap ketiga terdakwa itu,” sebut Yudi.
Mendengar semua penjelasan para mahasiswa, Kajari Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan kalau penangguhan tersebut telah sesuai dengan peraturan.
“Ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Makanya dengan pertimbangan, kita berikan penangguhan sampai putusan pengadilan,” paparnya.

Tak Berikan Kepastian Hukum, Sapma DPD IPK Desak Polres Langkat Tangkap Otak Pelaku Pembunuhan Samson

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
