Hakim Merry Purba Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
digtara.com | JAKARTA – Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba, dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman badan, Hakim Merry juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp.350 juta subside 3 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai 150 ribu Dolar Singapura.
Baca Juga:
Pembacaan tuntutan terhadap hakim Merry, dilaksanakan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2019).
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Haerudin seperti dikutip Republika.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut hakim Merry telah menerima suap senilai 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun dalam pertimbangannya, Jaksa menilai hal yang memberatkan perbuatan Merry dapat menurunkan wibawa peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga peradilan. Selain itu, Merry dianggap tidak memenuhi kewajiban hakim dengan sebaiknya dalam mengadili perkara. Merry juga tidak mencegah panitera menerima uang.
Kemudian, Merry dianggap telah menyalahgunakan wewenang sebagai hakim. Selain itu, Merry tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatan. Sementara hal yang meringankan dalam pertimbangan Jaksa ialah Merry belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Merry menyatakan akan membuat pleidoi atau nota pembelaan. “Saya akan membuat pleidoi sendiri,” ucap Merry.
Merry dinilai melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[REP/AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur