Sindikat Pencuri Sapi Polce Lani Cs Dituntut 4 Tahun Penjara, Penadah 2 Tahun
digtara.com – Sindikat pencuri ternak Polce Lani cs dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Oelamasi dengan hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun.
Baca Juga:
Sementara untuk dua terdakwa yang berperan sebagai penadah, Yonathan Soludale dan Karel Antonius Napa, dituntut masing-masing 2 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU Vinsya Murtiningsih, SH., dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi, Rabu (15/12/2021) siang.
Polce Lani yang merupakan pecatan anggota Polri itu bersama 5 rekannya menjadi terdakwa perkara tindak pidana pencurian dua ekor ternak sapi di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Keenam terdakwa ini berperan sebagai eksekutor, masing-masing Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua Ikrar Niekha Elmayawati Fau, SH MH, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Pethres M. Mandala, SH., Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH.
Dalam sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menghadirkan seorang saksi bernama Sembri Kase.
Saksi merupakan sopir angkot atau bemo yang kendaraannya disewa oleh terdakwa Yonathan Saudale alias Jeu untuk mengangkut daging sapi hasil curian dari rumah terdakwa Polce Lani di Sikumana dan berencana untuk dibawa ke Pasar Oeba.
Sembri Kase dalam persidangan, menerangkan bahwa pada Rabu, 28 Juli 2021 sekira pukul 04.30 Wita, saksi membawa angkot jalur Sikumana kemudian diberhentikan oleh terdakwa Yonathan alias Jeu yang hendak menyewa untuk mengambil barang di Sikumana untuk diantar ke Pasar Oeba.
Saksi dan terdakwa Jeu lalu menuju ke rumah Polce Lani untuk mengambil barang berupa karung.
Setelah barang tersebut dinaikan ke bemo oleh terdakwa Jeu dan terdakwa Polce Lani, saksi dan terdakwa Jeu bergerak menuju Pasar Oeba.
“Dalam perjalanan ke Pasar Oeba, kami diberhentikan oleh anggota polisi, dan langsung dibawa ke Polda,” jelas Sembri.
Sembri juga mengaku baru mengetahui nama terdakwa ketika sampai di kepolisian dan saksi pun baru tahu bawah barang yang diangkut adalah daging.
Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan para terdakwa Polce Lani cs termasuk Karel cs sebagai penadah.
JPU Shelter F. Wairata, SH., kepada wartawan usai persidangan, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Sembri Kase baru dilakukan lantaran yang bersangkutan pada persidangan pekan lalu berhalangan hadir.
Terdapat enam terdakwa dalam perkara ini, masing-masing Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45).
Tahapan persidangan perkara terdakwa Polce Lani Cs ini telah sampai pada tahapan pembuktian.
Saksi yang telah diperiksa dalam persidangan perkara ini sebanyak enam orang.
Saksi yang diperiksa terdiri dari saksi korban yaitu pemilik dua ekor sapi yang menjadi objek pencurian dalam perkara ini. Termasuk dua orang polisi selaku saksi yang menangkap terdakwa dan saksi lainnya.
“Setelah pemeriksaan saksi sopir angkot, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kunci atau saksi mahkota yaitu saksi antar pelaku penadahan dan pencurian,” kata Shelter.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur