Sabtu, 28 Februari 2026

Dalam 5 Hari, Polda Metro Jaya Ringkus 3 Artis Karena Narkoba

- Selasa, 14 Desember 2021 00:20 WIB
Dalam 5 Hari, Polda Metro Jaya Ringkus 3 Artis Karena Narkoba

digtara.com – Hanya berselang 5 hari saja, Polisi menangkap 3 artis terkait narkoba. Terakhir adalah model sekaligus artis muda berinisial RN.

Baca Juga:

“Iya benar (artis RN ditangkap terkait kasus narkoba),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Zulpan belum mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap RN. Termasuk barang bukti yang disita dalam penangkapan.

Namun, dari informasi yang dihimpun, artis berinisial RN itu ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (13/12) malam.

Sebagai informasi, aparat kepolisian menangkap sejumlah publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam 5 hari terakhir.

Diawali Dari Jeff Smith

Pada Kamis (8/12), polisi menangkap artis Jeff Smith di kediamannya yang berlokasi di daerah Depok. Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti dua lembar LSD.

Polisi mengungkapkan bahwa Jeff masih dalam pengaruh barang haram saat dilakukan penangkapan.

Jeff pun diketahui membeli 50 lembar LSD secara online. Sebanyak 48 lembar LSD telah dikonsumsi oleh Jeff. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan.

Berlanjut ke Bobby Joseph

Dua hari berselang, polisi meringkus artis Bobby Joseph di daerah Kalideres, Jakarta Barat saat sedang melakukan transaksi narkoba pada Jumat (10/12).

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik.

Bobby juga terbukti positif mengonsumsi sabu saat dilakukan penangkapan. Sebab, Bobby baru saja mengonsumsi barang haram tersebut di kediamannya di daerah Cinere.

Tak hanya sebagai pengguna, Bobby ternyata juga bertindak sebagai perantara transaksi narkoba sintetis jenis gorila.

Bobby pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru