Rabu, 23 Juli 2025

Dipecat Karena Asusila dan Desersi, Ini Daftar 4 Polisi yang PTUN kan Kapolda NTT

Imanuel Lodja - Selasa, 30 November 2021 05:39 WIB
Dipecat Karena Asusila dan Desersi, Ini Daftar 4 Polisi yang PTUN kan Kapolda NTT

digtara.com – Sebanyak 4 anggota polisi Republik Indonesia (Polri) yang dipecat karena kasus asusila dan disersi menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:

Identitas dua dari empat polisi yang dipecat itu sebelumnya sudah diungkap yakni Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24) dan Petrus Kopong Eban Atakalen.

Dua personel lainnya adalah Bripda Sepri Yufenti Siki (26) dan Budiman Nubatonis (26).

Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu karena desersi.

Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara satuan sabhara Polres Kupang dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak dan tidak masuk kantor selama 1 tahun.

Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Eduardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Update Perkara

Saat ini, Petrus Kopong Eban Atakalen melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021 dan mulai disidangkan pada 2 November 2021 lalu.

Bripda Sepri Yufenti Siki mendaftarkan gugatan dengan gugatan nomor 36/G/2021/PTUN-KPG dan disidangkan mulai 23 November 2021.

Perkara nomor 34/G/2021/PTUN-KPG didaftarkan oleh Bripda Eduardo Budiman Nubatonis dan mulai disidangkan pada 16 November 2021 serta perkara nomor 33/G/2021/PTUN-KPG oleh Johanis Imanuel Nenosono mulai disidangkan pada 9 November 2021.

Dari agenda sidang yang diperoleh di PTUN Kupang, Selasa (30/11/2021) berlangsung sidang untuk perkara yang diajukan Bripda Sepri Yufenti Siki dengan agenda replik penggugat atas jawaban tergugat.

Sedangkan pada Rabu (1/12/2021) diagendakan sidang untuk gugatan dari Bripda Eduardo Budiman Nubatonis.

Sementara dua berkas gugatan dua bekas polisi lainnya sudah disidangkan pada Senin (29/11/2021).

Sejumlah anggota dari Bidang hukum Polda NTT maupun anggota Provost dari Polres terkait nampak hadir di PTUN Kupang.

Pihak PTUN Kupang sendiri masih mengagendakan sidang secara tertutup karena masih dalam masa perbaikan administrasi.

“Sidang masih tertutup. nanti saat keputusan baru dilakukan sidang terbuka. Saat ini juga masih perbaikan materi dan administrasi,” ujar petugas PTUN Kupang di meja depan, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya Kapolda NTT juga menegaskan bila pihaknya siap menghadaoi tuntutan para polisi uang dipecat itu.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum juga telah mengultimatum bahwa anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri. “Mak bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri,” tegas Kapolda NTT.
Pemecatan yang dilakukan merupakan upaya dalam memberikan punishment dan reward secara tegas dan berkeadilan di tubuh Polri.
Harusnya, tandas Kapolda NTT, anggota Polri patut bersyukur dan paham aturan-aturan dinas yang mengikat, baik etika, disiplin dan sanksi pidana bila dilanggar.
“Bukannya sudah jadi polisi malah arogan, sombong, sering mangkir tugas atau desersi, melakukan perbuatan-perbuatan asusila bahkan pidana, pasti berhadapan dengan aturan yang berlaku dalam dinas Polri baik kode etik, disiplin atau pidana,” ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Sebenarnya, lanjut mantan Kakor Polair Baharkam Polri ini, yang membuat anggota Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat itu bukan Kapolda.

“Tetapi diri mereka sendiri karena melanggar aturan dinas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan sendiri saat dilantik sebagai anggota Polri,” kata Kapolda NTT.

“Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda bahwa Polri ini demokratis dan patuh hukum,” tegas Kapolda NTT.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru