Terdakwa Kasus Penipuan hingga Miliaran Rupiah Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi ke MA

digtara.com – Terkait vonis pembebasan terhadap terdakwa Siska Sari Maulidhina (34), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terdakwa Kasus Penipuan Bebas
Baca Juga:
“Sikap di dari penuntut umum akan melakukan upaya kasasi,” kata JPU, Rahmi Shafrina kepada digtara.com, Rabu (17/11/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa pengajuan kasasi tersebut akan dikordinasikan terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Tapi yang pertama dilaporkan dulu kepada pimpinan,” sebutnya.
Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR
Rahmi menjelaskan, bahwa putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa bukan artinya terdakwa tidak melakukan perbuatan, namun perbuatannya tidak mengandung unsur pidana.
“Tadi sudah didengar dari majelis hakim bahwa perbuatan pasal 378 itu ada dakwaan pertama tapi bukan pidana karena hubungannya suka sama suka,” tambahnya.
Baca: Sidang Putusan Siska, Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR RI Ditunda
Selain itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa telah terbukti tidak bersalah.
“TPPU juga tidak terbukti karena asalnya juga tidak terbukti,” tuturnya.
Siska Sari Maulidhina (34), terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun sebesar Rp4 miliar divonis bebas.
Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong dalam sidangnya mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana.
“Perbuatan terdakwa Siska memang bener ada. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. [mag-04]
Terdakwa Kasus Penipuan hingga Milyaran Rupiah Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi ke MA

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
