Sabtu, 30 Agustus 2025

Korupsi Dana Desa, Kades di Toba Divonis 18 Bulan Penjara

Redaksi - Senin, 15 November 2021 15:22 WIB
Korupsi Dana Desa, Kades di Toba Divonis 18 Bulan Penjara

digtara.com – Tebukti melakukan korupsi dana desa, JS, Kepala Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Toba, divonis 18 bulan penjara. Kades di Tobasa Divonis

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti saat membacakan putusan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp100.000.000, subsidi 6 bulan kurungan.

“Terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan untuk menggantung diri sendiri, dan menyalah gunakan anggaran,” ujarnya dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11/2021).

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 32,5 Miliar

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp145.083.854,62 yang telah merugikan Negara.

Terdakwa terbukti melanggar pasal dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Peringati Sumpah Pemuda, Forwakum Sumut dan PN Medan Gelar Bakti Sosial

Bahwa saksi, RP, selaku bendahara Desa Tornagodang TA 2017 melakukan penarikan uang yang dilakukan untuk pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Kecamatan Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba TA 2017.

Setelah anggaran turun ke rekening desa di mana saksi bersama-sama dengan terdakwa JS selaku PPKDes (Otoritas Pengelola Keuangan Desa) melakukan penarikan langsung ke Bank Sumut Cabang Balige. Kemudian saksi mengisikan uang di slip penarikan dari Bank.

Tetapi sebelumnya mereka menghitung kebutuhan uang yang dibutuhkan di Kantor Desa kemudian saksi bersama Kepala Desa menandatangani slip penarikan yang kemudian uang tersebut dicairkan secara tunai dan diserahkan kepada saksi. [mag-04]

Korupsi Dana Desa, Kades di Tobasa Divonis 18 Bulan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru