Sabtu, 06 Desember 2025

Sekda Tanjungbalai Didakwa Suap Rp100 Juta ke Wali Kota M Syahrial

Redaksi - Senin, 15 November 2021 10:50 WIB
Sekda Tanjungbalai Didakwa Suap Rp100 Juta ke Wali Kota M Syahrial

digtara.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada menjalani sidang perdana tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Yusmada didakwa menyuap Wali Kota Tanjungbalai, sebesar Rp100 juta. Sekda Tanjungbalai Suap Syahrial

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan bahwa uang suap Rp 100 juta tersebut atas permintaan dari wali Kota Tanjungbalai, Syarial.

“Terdakwa ditemui Sajali Lubis alias Jali yang menyampaikan informasi dari M. Syahrial yang sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Terdakwa juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk Syahrial, yang kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupannya adalah Rp200 juta namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp100 juta,” jelas JPU KPK, Siswandono.

Baca: Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Penyeludup Sabu dari Tanjungbalai, 23 Kg Disita 8 Pelaku Ditangkap

Sebelumnya Yusmada menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai.

Namun karena pada tanggal 19 Juni 2019, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, maka Yusmada pun mengikuti seleksi tersebut.

Baca: Istri Melahirkan, Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Pindah ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Yusmada akhirnya berhasil lolos hingga tiga besar. Dia mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

“Lalu Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai,” terang JPU.

Hingga akhirnya ditemukan kesepakatan nominal sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Sajali Lubis alias Jali yang merupakan orang kepercayaan Syahrial untuk proses penyerahan uang.

Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai.

Baca: KPK Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di NTT

“Ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial,” terang JPU.

Atas perbuatannyan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. [mag-04]

Sekda Tanjungbalai Didakwa Suap Rp100 Juta ke Wali Kota M Syahrial

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Ponakan Wali Kota Binjai Diduga Terlibat Jual Beli Proyek, FPMB Siap Gelar Aksi ke Kejari: Minta DAF Ditindak Tegas

Ponakan Wali Kota Binjai Diduga Terlibat Jual Beli Proyek, FPMB Siap Gelar Aksi ke Kejari: Minta DAF Ditindak Tegas

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Pj Wali Kota dan Kapolres Tebingtinggi Tinjau  Banjir Dan Berikan Bantuan Kepada Warga

Pj Wali Kota dan Kapolres Tebingtinggi Tinjau Banjir Dan Berikan Bantuan Kepada Warga

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Komentar
Berita Terbaru