PTDH Bripka Abdul Tamba Tunggu Keputusan Poldasu

digtara.com – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Abdul Tamba, salah satu personil jajaran Polres Langkat yang telah membuat sebanyak 16 kali pelanggaran baik kode etik maupun pidana, masih menunggu keputusan dari Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SIK saat dikonfirmasi digtara.com, Senin (15/11/21).
Saat ini, lanjut Danu, pihak Polres Langkat telah merekomendasikan PTDH Bripka Abdul Tamba kepada pihak Polda Sumatera Utara.
“PTDH sudah kita rekomendasikan, sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari pihak Polda Sumatera Utara,” jelas Danu.
Atas kejadian ini, lanjut Danu, dirinya meminta kepada seluruh personil jajaran Polres Langkat agar disiplin dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Kita sebagai pengayom harus menunjukkan ahlak yang baik. Polres Langkat akan tindak tegas kepada personil yang melanggar aturan dan mencoreng instansi Polri,” tutupnya.

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia
