Sabtu, 02 Mei 2026

Miliki 26 Kg Sabu, Mantan Anggota Dewan Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Arie - Selasa, 09 November 2021 14:08 WIB
Miliki 26 Kg Sabu, Mantan Anggota Dewan Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

digtara.com – Mantan anggota DPRK Bireuen dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram. Mantan Anggota Dewan Penjara

Baca Juga:

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur yang diketuai Apriyanti. Hakim didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021).

Selain memvonis mantan anggota dewan atas nama Usman Sulaiman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com.

Baca: Jual Sabu, Warga Pangkalansusu Diringkus Polisi di Rumahnya

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.

Lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Baca: Sosialisasi Hiburan Tanpa Narkoba, Polres Binjai Gandeng Tokoh Agama

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Miliki 26 Kg Sabu, Mantan Anggota Dewan Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
20 Unit Sepeda Motor Dihibahkan ke Polres Alor dan Sabu Raijua

20 Unit Sepeda Motor Dihibahkan ke Polres Alor dan Sabu Raijua

Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif dan Peredaran Obat Tanpa Izin

Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif dan Peredaran Obat Tanpa Izin

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Komentar
Berita Terbaru