Perkara Pedagang Vs Preman Damai, Pengamat Hukum: Polisi Terkesan Bela Premanisme

digtara.com – Terkait pencabutan perkara pedagang sayur yang dipalak dan ditikam di Pasar Pringgan Medan oleh sekelompok preman menuai kritik keras dari pengamat hukum.
Baca Juga:
Pasalnya kasus premanisme yang dilakukan BS terhadap pedagang berinisial BA merupakan tindakan kejahatan yang sulit untuk ditoleransi.
“Dalam aturan, yang dicabut perkara itu delik aduan, karena delik aduan bisa dicabut perkaranya, kalau bukan delik aduan perkara gak bisa dicabut harus jalan dia,” ungkap pengamat Hukum Muslim Muis menjawab digtara.com, Senin (01/11/2021).
Dikatakannya, dalam mencabut perkara tersebut pihak polisi diminta jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetap di KUHP.
“Perdamaian itu hanya memperingan hukuman, bukan menghapus tindak pidana makanya polisi harus taat, apalagi perkaranya udah P21, P21 perkaranya bukan polisi lagila, urusan jaksa,” jelasnya kepada digtara.com saat dihubungi melalui telepon seluler.
Muis menyebutkan, ada beberapa masalah sering terjadi dalam perdamaian ini namun tiba-tiba naik ke ranah pengadilan.
Muis menegaskan agar polisi jangan seperti membela premanisme dengan cara seperti ini.
“Makanya polisi jangan membuka peluang dan melanggar peluang itu sendiri. Di satu sisi dia ada perdamaian tidak dicabutnya perkaranya, gak boleh di cabut disisi lain bisa dicabut. Ini gak bisa apalagi premanisme, P21 itu udah ranah Jaksa,” ujarnya.
Terkesan Bela Premanisme
Jadi untuk perkara yang dilakukan preman terhadap pedagang tersebut harusnya perkaranya tidak dapat dicabut karena ini tindak kejahatan, selain itu sangat dikhawatirkan ada persepsi baru di tengah masyarakat bahwa polisi membela premanisme.
“Gak bisa, apalagi perkara itu bukan delik aduan itukan kejahatan,” katanya mantan Wakil Direktur LBH Medan.
Ia menyarankan jangan ada pencabutan perkara tersebut jika statusnya sudah P21, untuk itu ia meminta biar ini menjadi pihak kejaksaan dan pengadilan yang mengurusi.
“Kita minta biar aja digelar di persidangan perkara itu, biar di sidang di pengadilan, kemudian biar aja hakim yang memutus terbukti atau tidak, “tuturnya.
Sebelumnya, Kombes Riko Sunarko menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2021 , sekitar 06.00 di pajak pringgan, di wilayah polsek Medan baru, terkait ini saling lapor antara Saudara BA dan saudara BS.
Dalam laporan saudara BA dengan terlapor atau tersangka dengan saudara BS sampai saat ini berkasnya sudah B21 sudah tahap dua
“Saudara BS jadi tersangka berkasnya sampai sekarang sudah sampai tahap dua, tinggal tunggu jadwal sidang, ” Ucap Riko saat konfrensi pers di halaman Polrestabes Medan, Kamis (28/10/2021) Malam. (mag-04)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
