Suami Bupati Bengkalis Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru, Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

digtara.com – Mantan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin dijebloskan ke Lapas Klas I Pekanbaru, Riau. Suami Bupati Bengkalis Dijebloskan
Baca Juga:
Suami Bupati Bengkalis, Kasmarni ini dieksekusi untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan eksekusi dilakukan usai perkara Amril inkrah berdasarkan putusan MA nomor 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Eksekusi dilakukan pada Jumat (22/10/2021).
Baca: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini Terkait Pilkada Labura
“Telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali, melansir kumparan.com, Sabtu (23/10/2021).
Selain hukuman badan, Amril juga divonis membayar denda Rp 300 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Baca: Biadab! Pria di Bengkalis Sodomi Lalu Bunuh Bocah 14 Tahun yang Baru Pulang Mengaji
Dalam kasusnya, Amril merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Adapun suap yang diduga diterima Amril yakni Rp 5,3 miliar dari rekanan proyek yang mendapatkan pengerjaan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
Sementara, gratifikasi yakni terkait penerimaan dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019, sejak ia menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.
Gratifikasi tersebut diduga diterima Amril dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril terbukti bersalah. Ia dihukum 6 tahun penjara. Namun pada tahap banding, hukuman Amril dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Dakwaan gratifikasi dinilai tak terbukti. Di tingkat kasasi, vonis pengadilan tinggi dikuatkan.
Suami Bupati Bengkalis Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru, Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
