Minggu, 12 Mei 2024

Kasus Surat PCR Palsu di Kualanamu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Arie - Jumat, 22 Oktober 2021 16:37 WIB
Kasus Surat PCR Palsu di Kualanamu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

digtara.com – Polisi menetapkan Ahmad (41) sebagai tersangka. Ia diduga menjual surat hasil PCR palsu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, modus tersangka melihat calon penumpang berinisial DNS saat itu seperti kebingungan. Tersangka lalu bertanya dan mengetahui korban belum memiliki surat swab PCR.

“Tersangka mengambil momen menawarkan jasa membuat surat yang ia jamin aman. Calon penumpang itu menerima tawaran tersangka,” katanya melansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (22/10/2021).

Baca: 81 Koli Vaksin Sinovac & Astrazeneca Datang Lagi Via Bandara Kualanamu

Tersangka kemudian membuat surat swab PCR diduga palsu. Berselang satu jam, tersangka memberikan surat itu kepada korban.

“Satu jam kemudian, diberikan kepada calon penumpang untuk berangkat ke Jakarta,” ujarnya.

Firdaus mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan pemalsuan. Hasil swab PCR dijual Rp 750 ribu.

Baca: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Ini Ternyata Penjual Surat PCR Palsu ke Bali

“Pertama 12 Oktober dan kedua 19 Oktober 2021. Harga jual Rp 750 ribu,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Firdaus, DNS dijadikan saksi. Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukasnya.

Diberitakan, petugas mengamankan calon penumpang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena diduga memakai surat hasil PCR palsu.

“Kejadiannya hari Selasa, calon penumpang tujuan Jakarta,” kata Chandra Gumilar, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Jumat (22/10/2021).

Chandra mengatakan, calon penumpang itu lalu diserahkan ke Polsek Bandara Kualanamu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Fasilitas Publik, Epidemolog: Bentuk Ketidakadilan Sosial

“Setelah diketahui menggunakan surat test PCR diduga palsu oleh petugas KKP, kemudian diserahkan ke Polsek Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, selain calon penumpang ada dua orang yang turut diamankan karena diduga ikut membantu.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Kasus Surat PCR Palsu di Kualanamu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru