Rabu, 15 Oktober 2025

Soal Penguasaan Lahan Milik Kedutaan Rusia, dr Fauzi Nasution Digugat Rp15 Miliar

Redaksi - Rabu, 06 Oktober 2021 16:39 WIB
Soal Penguasaan Lahan Milik Kedutaan Rusia, dr Fauzi Nasution Digugat Rp15 Miliar

digtara.com – Sidang perdana penguasaan lahan Kedutaan besar Federasi Rusia ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/10/2021). dr Fauzi Nasution digugat Rp15 miliar.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim yang diketuai Saidin Bagariang S.H di Pengadilan Negeri Medan Ruang Cakra lll, Jalan Pengadilan, Kecamatan Petisah, Kota Medan.

Saidin Bagariang dalam persidangan mengatakan bahwa sidang perdana tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Baca: Menanti Vonis Wali Kota Tanjungbalai di PN Medan Sore Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Alasannya, pihak Tergugat II yaitu Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia tidak hadir.

“Sidang ditunda selama 3 bulan mendatang karena menunggu tergugat dari Rusia,” ujarnya.

Dalam hal ini, dr Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia digugat Rp 15 miliar oleh Sahat Sitompul.

Baca: Sidang Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Molor, Ini Kata PN Medan

Arfan SH, selaku kuasa hukum Sahat Sitompul saat diwawancarai digtara.com mengatakan, gugatan ini mereka ajukan agar pengadilan membatalkan segala laporan yang dilaporkan Tergugat I, Fauzi Nasution, yang mengatasnamakan Pemerintah Rusia terhadap kliennya di Polda Sumut.

“Klien kita dilaporkan ke Polda oleh dr Fauzi atas nama Pemerintah Rusia atas kepemilikan asset Rusia di Medan,” ucap Arfan.

Lanjut Arfan, dalam persidangan itu, Fauzi Nasution juga menyerahkan surat dari Kedubes Rusia untuk Republik Indonesia.

Di surat itu kata Arfan, dijelaskan bahwa dr Fauzi Nasution tidak lagi mewakili Pemerintah Rusia.

“Selama ini dia mengatasnamakan Pemerintah Rusia, ternyata tadi di persidangan kita lihat itu sudah dicabut. Dicabut oleh pemerintah Rusia yang menyatakan dia selama ini mengaku konsult,” terang Arfan.

Arfan juga meminta kepada dr Fauzi agar memberi biaya ganti rugi materil sebesar Rp15 miliar.

Baca: Dua Minggu WFH, PN Medan Kembali Ramai, Humas Minta JPU dan Pengacara Lakukan ini

Arfan menjelaskan, gugatan tersebut diajukan saat munculnya kasus dugaan plat CC palsu di Polrestabes Medan.

Lalu Polrestabes Medan menyebutkan Fauzi bukan konsul Pemerintah Rusia di Medan.

“Jadi kita dengar dari Polrestabes, kita naikan kasus ini. Ternyata selama ini kita ditipuin dari Polda. Kasus ini sudah lama bergulir di Polda, dia menggugat kita tapi ternyata Polrestabes mengatakan dia semua palsu. Itu lah ternyata sudah mendapatkan surat pencabutan. Makanya kita gugat secara perdata,” jelas Arfan.

Baca: Profil dr Fauzi Nasution yang Dituding Gunakan Mobil Mewah Plat CC Palsu

Sebelumnya, Sahat Sitompul dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menguasai asset Pemerintah Rusia. Laporan diajukan oleh Fauzi Nasution yang mewakili Pemerintah Rusia.

Namun, menurut Arfan, lahan tersebut sudah dikuasai oleh kliennya selama 30 tahun.

“Jadi kalau pun mau kita keluar dari sana, kita minta ganti rugi sama Pemerintah Rusia. 30 tahun tanah ditelantarkan kita yang jaga, jangan sekarang mereka mengaku itu milik mereka melalui pak Fauzi,” sebutnya.

Namun, sampai hari ini, jelas Arfan, perwakilan resmi dari pemerintah Rusia belum hadir.

“Berarti sekarang dia pribadi. Jadi kita belum dapat pernyataan apa-apa. Apa selama ini memang benar dikasih kuasa atau mengada-ada,” terang Arfan. [mag-04]

Soal Penguasaan Lahan Milik Kedutaan Rusia, dr Fauzi Nasution Digugat Rp15 Miliar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bukan Indonesia! Ini 5 Negara Yang Jadi Paru-paru Dunia, Brazil Nomor Berapa?

Bukan Indonesia! Ini 5 Negara Yang Jadi Paru-paru Dunia, Brazil Nomor Berapa?

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru