Wanita Aceh Terpidana Kasus Zina Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali

digtara.com – Seorang wanita terpidana kasus pelanggaran qanun syariat Islam di Aceh Barat Daya pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Dia dicambuk 100 kali di Lapas kelas II-B Blangpidie.
Baca Juga:
Dilansir dari Antara, Senin (4/10/2021), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan, mengatakan terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19). Hukuman cambuk dilaksanakan pada Jumat (1/10/2021).
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” katanya.
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18). Pasangan nonmuhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena telah melakukan hubungan badan tanpa pernikahan.
“Pasangan nonmuhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37), ER (37) cambuk dan RW (36). Mereka menjalani hukuman cambuk sebanyak belasan kali.
“Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkrah) dari pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali,” katanya.
Dia mengatakan tidak ada pemotongan hukuman cambuk, termasuk terpidana kasus zina.

Waduh! Gegara Hal Ini, CR7 Terancam Dihukum Cambuk

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
