Polres Tebingtinggi Tangkap 3 Bandar dan Pengedar Sabu, Barbuk 22,29 Gram

digtara.com – Satuan unit reserse narkoba Polres Tebingtinggi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tebingtinggi. 3 bandar dan pengedar sabu serta barang bukti (barbuk) 22,29 gram sabu berhasil diamankan polisi.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinsial HS alias Bagol (37). Sesuai KTP pria ini tercatat warga Desa Pinang Dame Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun pelaku untuk sementara berdomisisi di Jalan Sepakat Lk. III Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kemudian MRSN alias Pito (22) warga Jalan Badak, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi,dan seorang lagi berinisial AEH alias Tukim (56) merupakan warga Jalan Darmo Sari Dusun. IV Km.19,4 Desa. Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah atas adanya dugaan peredaran gelap narkotika di daerah kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi,” kata Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (2/10).
Menindak lanjuti laporan warga, Unit I Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati pelaku HS alias Bago di Jalan Sepakat Lingkungan III, Kelurahan Teluk Karang, Rabu (29/9/2021).
Setiba di lokasi, petugas langsung menggrebek rumah pelaku, dan petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku HS bersama MRSN yang sedang duduk di ruang tamu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit loudspeaker portable warna hitam biru yang didalamnya terdapat barang bukti 7 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram, 3 plastik klip berisikan pastik klip kosong, 1 timbangan digital dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
“Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AEH alias Tukim warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,” terang Kasubbag Humas.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa dengan menghubungi terduga pelaku AEH lewat handphone (under cover buy) dengan memesan sejumlah sabu kepada AEH. Dan setibanya petugas di tempat yang telah disepakati pelaku AEH. Petugas langsung mengamankan AEH
“Para pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” tutup Agus Arianto.
Ketiga 3 bandar dan pengedar bersama barang bukti diamankan polisi di Mapolres Tebingtinggi

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya
