Kasus Sate Beracun, Chandra Siagian SH: Silahkan Jaksa Lakukan Pembuktian

digtara.com – Proses hukum kasus sate beracun yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bantul, menjadi perhatian publik. Terutama juga dari keluarga korban meninggal dunia NF (10) warga Salakan, Bangunjiwo, Bantul. Kasus Sate Beracun
Baca Juga:
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Chadra Siagian SH MH, menyatakan akan mencermati jalannya persidangan ke depan. Diharapkan berlangsung lancar, serta meskipun dilakukan secara daring tapi dapat menghadirkan semua saksi-saksi.
“Kami mempercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut untuk dapat melakukan pembuktian sesuai dakwaan,†ujarnya, di Kantornya Jalan Bantul 74, Dukuh RT 066/RW 013, Gedongkiwo Yogyakarta, Jumat (17/9/2021).
Sehari sebelumnya dalam sidang perdana di PN Bantul, terdakwa NA (27) asal Majalengka hanya mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Perempuan Wonosari. Tampak di ruang sidang tim pengacaranya, majelis hakim diketuai Aminuddin SH dan Tim Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, primer melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 80 ayat 3 jo 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 350 KUHP.
Sementara itu terkait kasus ini, Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Bantul DIY. Isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyatakan setidaknya ada tiga alasan urgensi mengapa KY RI perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun ini.
Pertama, terang dia, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online yakni NFP (10) meninggal dunia (salah sasaran) karena diduga target sate beracun tersebut T.
“Kedua, supaya tidak ada hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik. Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga,†tandasnya.
Kasus Sate Beracun
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
