Demi Keamanan, Ibu Korban Pelecehan Seksual Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi

digtara.com – PA ibu kandung RA (10) korban pelecehan seksual di Medan melalui kuasa hukum Irwansyah Nasution and Fartners mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban.
Baca Juga:
Surat permohonan itu ditujukan kepada Ketua lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Drs Hasto Atmojo Suroyo , M.Krim di Jakarta, Jumat, (10/09/2021).
Penasihat hukum korban, Irwansyah Putra Nasution SH kepada digtara.com mengatakan, berdasarkan keterangan dan pengakuan kliennya, PA dan RA dan hasil observasi di lapangan, korban tidak memiliki tempat tinggal dan hidup berpindah-pindah dari rumah satu ke rumah yang lainnya.Pemilik rumah yang ditumpangi juga tidak memiliki hubungan darah, keluarga dari keturunan atau kerabat dekat. Sehingga dikhawatirkan keselamatannya.
Baca: Kasus Pencabulan 10 Pria Bertopeng di Medan Belum Temui Titik Terang
Disebutkan, PA merupakan ibu rumahtangga berstatus single parent. Dengan kondisi tersebut terpaksa harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan dirinya beserta keluarga.
Setiap harinya PA bekerja dari pukul 19.00 Wib hingga esok harinya pukul 08.00 Wib pada udaha peternakan di kawasan Pantai Labu, Deliserdang.
Baca: Kasus 10 Pria Bertopeng Cabuli Bocah, LBH Medan: Itu Kejahatan Luar Biasa
Pada saat bekerja, korban pencabulan RA terpaksa dititipkan di rumah warga yang bersedia untuk menampung sementara. Tidak jarang RA terpaksa ikut ibunya karena takut dan khawatir atas peristiwa yang dialaminya.
Sehingga sangat memungkinkan akan mengganggu proses pemulihan trauma dari RA.
RA yang masih dudul di kelas 2 sekolah dasar salah satu sekolah swasta di Kota Medan, kini tidak lagi melanjutkan sekolahnya dikarenakan trauma pascaperistiwa tindak pidana yang dialaminya dan ketiadaan biaya sekolah.
“Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara,” ujar Irwansyah Nasution.
Dari situasi ini, lanjut Irwansyah Putra Nasution, didampingi timnya Dr Indra Gunawan Purba SHm MH, Rudy Chairuriza Tanjung SH, Irwansyah Rambe SH, Baginda Parlagutan Lubis SH, M Fajar Dalimunthe SH, dan Putri Ria Sari Siregar SH, memohon kepada LPSK untuk memberikan perlindungan yakni, diberikan perlindungan fisik, rumah aman, dan jaminan pendidikan serta fasilitas yang dibutuhkan oleh korban.
Baca: Kasus 10 Pria Cabuli Bocah Laki-laki, Penyidik PPA Diminta Jemput Bola
“Kami juga bermohon kerjasama ini dapat terlaksana hingga kasus ini terungkap secara terang benderang,” ujar Irwansyah Putra Nasution.
Demi Keamanan, Ibu Korban Cabul Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi

Ungkap Pelaku Tawuran di Alor, Polisi Periksa Enam Orang Saksi

Lampaui Target, Transaksi QRIS di Sumut Meroket Sepanjang Tahun 2024

BRI Jamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal

Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Peristiwa Speedboat Meledak di Labuan Bajo

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
