LBH Medan Inginkan Bongkar Kuburan Aryes, Tahanan Polsek Medan Kota yang Tewas
digtara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta aparat untuk terbuka menuntaskan informasi yang simpang siur terkait meninggalnya tahanan Polsek Medan Kota Aryes Prayudi Ginting. Salah satunya dalah dengan melakukan ekshumasi atau bongkar kuburan guna proses otopsi agar penyebab kematiannya menjadi terang.
Baca Juga:
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, bila melihat foto korban yang meninggal pada 23 Agustus 2021, tampak kondisinya mengenaskan. Wajah membengkak dan lebam (badan membiru) seperti dugaan bekas penyiksaan.
“Kami menilai ada simpang siur penyebab kematian Aryes dimana pihak Polsek Medan Kota mengatakan meninggal karena sakit getah bening yang diidapnya, sedangkan pihak keluarga mengatakan jika saat ditangkap dan dijenguk suaminya dalam keadaan sehat,” ucap Irvan, Selasa (07/09/2021).
Pihaknya menilai jika membuktikan dugaan penyiksaan tidak cukup hanya sekedar bicara saja kepada media (publik) atau kepada keluarga Aryes.
Polsek Medan Kota wajib membuktikan pernyataannya kepada publik dan keluarga dengan didukung adanya bukti surat (Rekam Medis) dari pihak yang berkompeten dalam hal ini Rumah Sakit/Dokter Forensik.
Hal tersebut berguna untuk menghindarkan perspektif negatif masyarakat khususnya istri Aryes terhadap Polsek Medan kota.
Tanggungjawab Kepolisian
Pembuktian tersebut menurut LBH Medan merupakan tanggung jawab dari Polsek Medan Kota, sebagaimana amanat Undang-undang yaitu jika kesehatan dan makanan tersangka yang ditahan pihak kepolisian merupakan tanggungjawab Polsek terkait.
Maka jika adanya kematian tahanan yang diduga tidak wajar pihak Polsek wajib melakukan autopsi. Bila mayat belum dikuburkan dan apabila telah dikuburkan maka wajib dilakukan Ekshumasi sebagaimana amanat Pasal 133, 134 dan 135 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LBH Medan menilai alasan pihak Polsek Medan Kota mengatakan jika pihak keluarga tidak mau diautopsi dan ada surat pernyataannya tidak dapat dibenarkan secara hukum untuk dijadikan alasan tidak melakukan autopsi.
Seharusnya Pihak Polsek melakukan autopsi guna menghindari prasangka buruk masyarakat/keluarga korban terhadap Kepolisian.
LBH Medan juga meminta Kapolri untuk memerintahkan jajarannya menghentikan praktik-praktik yang diduga menyodorkan surat pernyataan atau video tidak mau melakukan autopsi.
Karena hal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP dan UU No, 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (mag-03)
Bongkar Kuburan
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur