Perkosa dan Bunuh 2 Wanita, Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati
digtara.com – Aipda Roni Syahputra, 45, oknum polisi Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan pembunuhan sadis terhadap dua wanita yakni Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (14) dituntut dengan hukuman mati.
Baca Juga:
Selain sadis, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Oleh karenanya meminta majelis hakim hang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap JPU Bastian.
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa selain sadis, korbannya juga dua orang dan salah satunya masih berusia di bawah umur. Dan terdakwa seorang aparat penegak hukum.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ucap jaksa penuntut.
Untuk menanggapi tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU memaparkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
“Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska “kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari punâ€. Korban pun memberikan nomor handphonenya,” sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Terdakwa Aipda Roni tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Malam harinya, lanjut JPU, terdakwa menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.
Membuat Rencana
Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban dan
janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan Dari rumahnya, anggota polisi itu mengendarai mobil Xenia miliknya.
Korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.
Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
“Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28, Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan posisi bertiga masih berada di dalam mobil terdakwa.
Dicabuli dan Diborgol
Terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh korban R “jangan gitulah Pakâ€, dan terdakwa mengatakan “Ya, udah sabar dululah,” sebut JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.
Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa.
Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol dan melakban mulutnya.
Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam. Ia juga memborgol dan melakban mulut remaja tersebut.
Dibawa ke Hotel
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana, terdakwa menyekap kedua wanita itu.
“Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun,” beber JPU.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.
Dihabisi di Rumah
Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
“Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba,” terang JPU.
Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya, Minggu (21/2) pagi, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.
“Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban,” beber JPU.
Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal.
Bawa Istri Buang Jasad Korban
Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamannya.
Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serga, tepatnya di pinggir jalan umum disebuah pohon Mahoni.
Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat Kota Medan sekitar pukul 00.30 Senin (21/2).
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur