Simpan Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi di Tebingtinggi

digtara.com – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, kembali menangkap seorang pria pengangguran yang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Dia adalah CW alias Devin (20), warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pria pengangguran itu ditangkap polisi, Kamis (02/9) sekira pukul 13 30 WIB, di kawasan rumah pelaku
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,42 gram, satu buah pipet sekop dan beberapa buah plastik klip transparan kosong yang disimpan di dalam gudang rumah pelaku CW” papar Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi, Minggu (5/9).
Pada saat di interogasi polisi, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka CW beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya
