Polisi Tangkap Pembunuh Pekerja Kafe Lapo Century

digtara.com | MEDAN – Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan seorang pekerja di Kafe Lapo Century, Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan bernama Helda Krista Debora Sinaga alias Mak Krista di tempat kostnya, di Jalan Bunga Sedap Malam XIV pada Jumat 29 Maret 2019 lalu.
Baca Juga:
Tersangka adalah Ferdinan Sihombing alias Landong, (29), warga Jalan Karya Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Tersangka ditangkap d Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Selasa 9 April 2019 pagi kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Humbang Hasundutan. Polisi pun langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap korban tanpa perlawanan.
Kepala Sub Direktorat III/Jahtanras Polda Sumatera Utara, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban.
Kejadian pembunuhan itu bermula pada Selasa 26 Maret 2019 malam. Saat itu tersangka mendatangi korban ke tempat kerjanya dan menemukan korban sedang bersama seorang pengunjung. Rasa cemburu tersangka pun timbul, sehingga saat korban pulang dari tempat kerjanya pada Rabu 27 Maret 2019 dini hari, tersangka mendatangi korban dan langsung menyeret korban hingga ke tempat kost nya sambal menjambak rambut korban.
Setibanya di rumah kost korban, korban sempat menyuruh tersangka untuk keluar dari tempat kos tersebut sehingga tersangka marah dan mencekik leher korban dengan menggunakan siku tangan kanannya.
Tersangka lalu membanting korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai. Tersangka juga menduduki perut korban dan meminta korban untuk pergi membawa seluruh bajunya dan tak ingin bersama lagi dengan korban.
“Korban lalu mencekik kembali leher korban dengan menggunakan siku tangan kanannya selama 15 menit hingga korban tidak berdaya baru tersangka melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah keluar selanjutnya tersangka mengangkat kepala korban dengan kedua tangannya kemudian membantingkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali dan korban tidak lagi bergerak dengan posisi terlentang dari mulut mengeluarkan darah,”jelas Maringan, Rabu (10/4/2019).
“Selanjutnya tersangka mengemas pakaiannya dan mengambil barang korban berupa dompet warna pink yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Handphone merk MITO warna Hitam dan Merah. selanjutnya tersangka pergi dengan mengunci pintu kos-kosan dan kunci pintu tersebut dilemparkan kedalam ruangan kamar dari jendela kaca nako,”tambahnya.
Dari tersangka, sebut Maringan, pihaknya menyita barang bukti sepotong celana panjang merek Hugoboss warna biru tua, sepotong baju kaos lengan pendek merk Converse warna abu-abu, sepasang sandal merk Eiger warna hitam, dua buah kunci.
“Kita juga mengamankan sebuah dompet warna pink yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 250.000, satu unit handphone merk MITO warna hitam dan merah milik korban,”tukasnya.
Saat ini, lanjut Maringan, tersangka berikut barang buktinya sudah dibawa ke Mapolda Sumut. Polisi pun sedang melakukan pemberkasan untuk selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
