Dua Warga Naga Kesiangan Disambar Tim Rajawali Polres Tebingtinggi
digtara.com – Tim Rajawali personil satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, kembali berhasil menangkap dua orang pria asal Desa Naga Kesiangan, Serdangbedagai, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, mengatakan, pelaku berinisial MAP alias Irul (39) bersama temannya AT alias Agus (38), keduanya merupakan warga dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kedua pelaku ini ditangkap Selasa (25/8) sekira pukul 19.00 Wib, di dusun III, Desa Naga Kesiangan, persisnya di belakang rumah pelaku Irul ” kata Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (27/8).
Disebutkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan ke TKP, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 22,10 gram. Kemudian 1 ruas bambu, 13 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna biru, 2 buah pipet plastik berbentuk runcing dan 1 unit handphone nokia.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, keduanya berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Tebingtinggi.
“Pelaku sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus Arianto.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur