Pembuat Mural Jokowi Diburu Polisi dengan Dalih Presiden Lambang Negara

digtara.com – Mural di sudut Tangerang dihapus aparat lantaran memuat gambar wajah seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyatakan presiden adalah lambang negara. Dengan alasan itu, pembuat mural diburu.
Baca Juga:
Mural dengan tampilan wajah mirip Jokowi dengan tulisan di mata ‘404: Not Found’ ada di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Hingga kini polisi belum mengetahui siapa pembuat mural itu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Mural sudah ada sejak beberapa hari lalu.
“Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, ya,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).
Pernyataan soal presiden simbol negara pernah disebut akademisi Universitas Indonesia.
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusiana menegaskan Presiden adalah simbol negara saat menanggapi meme bergambar Presiden Jokowi yang dibuat BEM UI.
“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks ‘Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?’, ‘UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)’, ‘Demo Dulu Direpresi Kemudian’ bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” kata Minggu (27/7).
Apa dasar polisi dan UI menyebut Presiden sebagai lambang atau simbol negara? Padahal menurut UU, presiden bukan lambang negara.
Undang-undang tidak menyatakan presiden sebagai simbol dan lambang negara. UUD Negara 1945 menjelaskan hal ini. Pada Pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada Garuda itu.
Berikut ini bunyinya:
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
“Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.
Disebut pula pada bagian ‘Menimbang’ huruf a di UU itu, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Di situ disebutkan ’empat simbol’, yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk ‘Lambang Negara’, istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja.
Pasal 1
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 46
Lambang negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Pada 7 Agustus 2015, detikcom pernah bertanya ke ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin. Dia menjelaskan presiden bukan termasuk simbol negara.
“Bukan, presiden bukan dari simbol negara,” kata Irman kala itu.
“Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan,” ujar Irman. (detik)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
