Bawa Sabu, Wanita Asal Batam Diringkus di Sumut

digtara.com – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang wanita asal kota Batam yang terlibat kasus penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan petugas berinisial RN (25), tercatat sebagai warga Perumahan Namora, Jalan Euro, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kabag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, pelaku diciduk polisi di sebuah kamar kos, Jalan Cemara Lingk II, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Selasa (10/8) sekira pukul 13.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari informasi warga,” ujar Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (13/8).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram serta 1 buah kaca pirex.
Saat di interogasi petugas, RN mengakui barang bukti itu miliknya. Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Wanita tersebut dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
