Jumat, 29 Agustus 2025

PPKM diperpanjang, PN Medan Lakukan WFH Selama Sepekan

Redaksi - Senin, 26 Juli 2021 08:13 WIB
PPKM diperpanjang, PN Medan Lakukan WFH Selama Sepekan

digtara.com – Terkait diperpanjangnya PPKM hingga tanggal 2 Agustus 2021, Pengadilan Negeri (PN) Medan berlakukan Work From Home (WFH) selama sepakan.

Baca Juga:

Dari pantauan digtara.com, Senin (26/7), Pengadilan Negeri Medan mendadak Sepi, seluruh ruangan kosong melompong tanpa adanya persidangan seperti biasanya.

Menurut Humas PN Medan Immanuel Tarigan, sepinya PN Medan lantaran pihaknya menerapkan aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Jadi, para hakim juga kompak tidak masuk kantor dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Dalam rangka PPKM Darurat dan untuk mencegah penyebaran Covid-19, PN Medan akan mengurangi kegiatan persidangan,” kata Immanuel saat ditemui Senin siang tadi.

Baca: Humas PN Medan Sebut Sidang Tipiring PPKM Berdasarkan Perda

Dia mengatakan, meski saat ini pegawai dan hakim menerapkan WFH, Pengadilan Klas I A Khusus itu masih tetap membuka pelayanan publik seperti biasanya.

Sedangkan untuk persidangan, hanya yang urgent saja yang dilaksanakan (sidang pidana yang masa penahanan akan habis).

“Sebagian besar hakim dan panitera pengganti WFH. Namun tetap ada yang WFO (kerja dari kantor),” jelas Immanuel yang juga sebagai hakim di PN Medan.

Dengan adanya kebijakan ini, Immanuel berharap masyarakat yang ingin mencari keadilan di Pengadilan Negeri Medan agar dapat memaklumi kebijakan WFH yang akan diberlakukan.

“Semoga dengan pengurangan persidangan, kerumunan orang di PN Medan bisa jauh berkurang sehingga membantu pemerintah menekan angka penyebaran covid,” pungkasnya.

Diingatkannya, bagi para pengunjung sidang harus melalui pemeriksaan mulai cek suhu badan, memakai masker selama diareal pengadilan, menjaga jarak dan mencuci tangan serta yang bisa masuk ke dalam ruangan selain majelis hakim, jaksa, pengacara serta para pihak dan insan pers.

Bahkan, lanjut Immanuel, selama penerapan PPKM Darurat berlangsung, jaksa juga mengikuti sidang secara online, sedangkan yang berhadir untuk bersidang saat ini majelis hakim dan pengacara di pengadilan.

Dikatakannya, pelaksanaan sidang online atau daring kepada Perma yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Perma No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara perdata dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik. (mag-01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru