Minggu, 28 September 2025

Bocah SMP Dijual Kekasih Sesama Jenis di Padang, Ketahuan Usai Ribut Gegara Uang

- Kamis, 22 Juli 2021 09:02 WIB
Bocah SMP Dijual Kekasih Sesama Jenis di Padang, Ketahuan Usai Ribut Gegara Uang

digtara.com - Seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual kekasih sesama jenis kepada lelaki lain. Peristiwa itu terungkap setelah keduanya bertengkar di pinggir jalan karena masalah pembagian uang jasa usai melayani pelanggan, pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:

Kasus tak lazim itu melibatkan dua lelaki yakni HN (28) dan kekasihnya A (15) yang masih bocah SMP. Kasusnya terjadi di Kota Padang.

Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis. Disanalah terungkap kalau A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.

Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah. A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.

Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.

“Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28), kita pacaran,” kata A, di Polresta Padang, Rabu (21/7/2021).

A mengaku bertengkar dengan HN masalah uang jasanya. A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.

Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN. Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil.

Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN. Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.

Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN. Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.

HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak. A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.

Dijual pasangan sesama jenisnya

Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain. A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.

Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN. Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi

“Waktu itu karena gak ada duit pegangan, dan buat makan saja susah,” kata A, mengutip Tribun Padang.

A biasanya mendapatkan uang Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, HN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I.

Kemudian Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Tega, Guru Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'Jual' Korban ke Rekannya

Tega, Guru Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'Jual' Korban ke Rekannya

Korban dan Tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Jenis Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk

Korban dan Tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Jenis Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru