Selasa, 17 Juni 2025

PN Medan Kabulkan Gugatan Lapmer Jadi Cagar Budaya

Redaksi - Rabu, 14 Juli 2021 15:41 WIB
PN Medan Kabulkan Gugatan Lapmer Jadi Cagar Budaya

digtara.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) yang meminta agar Lapangan Merdeka (Lapmer) ditetapkan sebagai cagar budaya. PN Medan Kabulkan Gugatan Lapmer Jadi Cagar Budaya

Baca Juga:

Namun, dalam amar putusan hakim tunggal Dominggus Silaban, menyatakan hanya mengabulkan gugatan para penggugat sebagian saja.

“Menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui, peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan, sebagai cagar budaya,” tulis isi putusan, Rabu (14/7/2021).

Sedangkan untuk gugatan yang lainnya, hakim Dominggus menolak, dan menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.1.610.000.

Menanggapi putusan itu, Direktur Lembaga Hukum Humaniora Redyanto Sidi, mengatakan berdasarkan putusan tersebut maka Walikota Medan selaku tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Sebagai pemimpin di Kota Medan, lanjut Redyanto, Walikota sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” tandasnya. [mag-01/ya]

PN Medan Kabulkan Gugatan Lapmer Jadi Cagar Budaya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru