Senin, 02 Maret 2026

Pemerkosa IRT Diciduk Polres Lhokseumawe

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2019 11:31 WIB
Pemerkosa IRT Diciduk Polres Lhokseumawe

digtara.com | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, menangkap SP (46), yang mencoba memperkosa dan merampas sepeda motor milik ER (40) seorang ibu rumah tangga (IRT).

Baca Juga:

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang mengatakan, bermula kronologis kejadiannya pada 12 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, korban keluar dari rumahnya dan menuju Pasar Tradisional Cunda dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Setibanya di Pasar Cunda tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya, kemudian korban menuju ke lokasi pasar yang saat itu masih sangat sepi,” kata Kasat Reskrim, AKP Indra Trinugraha, dalam jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/3).

Tak lama kemudian, korban mengeluarkan barang-barang dagangan milik pedagang yang dibawanya, setelah itu datang pelaku menghampiri dan melarang korban, dengan menyebutkan kalau kondisi pasar masih sepi dan barang-barangnya jangan dikeluarkan dulu.

“ternyata, saat itu pelaku mencoba memperkosa korban, ketika itu pelaku gumulin korban, kemudian korban berteriak meminta tolong, datang dua warga (saksi) dan melihat mereka sedang dalam kondidi bergemul,” ungkap Indra.

Melihat warga datang pelaku mengambil kunci serta sepeda motor korban, kemudian melarikan diri, menggunakan sepeda motor tersebut.

Tak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Kami tangkap pada 17 Maret 2019 lalu, di Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe. Sementara sepeda motor korban dibawa pelaku ke Kota Langsa,” tambah Indra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 jo pasal 363 subs pasal 362 atau pasal 53 KUHP atau pasal 46 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara ancaman hukuman paling lama sembilan tahun, paling rendah lima tahun, atau ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru