Minggu, 07 September 2025

UMK Deli Serdang Tak Naik, Gebber Sumut Gugat Gubsu ke Pengadilan

- Minggu, 21 Februari 2021 17:23 WIB
UMK Deli Serdang Tak Naik, Gebber Sumut Gugat Gubsu ke Pengadilan

digtara.com – Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan tentang keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang. UMK Deli Serdang Tak Naik, Gebber Sumut Gugat Gubsu ke Pengadilan

Baca Juga:

Penasehat Aliansi GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan saat ini UMK Deli Serdang tidak mengalami kenaikan sehingga buruh mengalami kerugian mencapai Rp 58 Miliar.

“Kami secara resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan, yang kita gugat adalah Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kerja. Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp 58 Miliar dampak tidak dinaikkannya UMK Deli Serdang tahun 2021,” ucap Willy dampingi Koordinator GEBBER Sumut Muhammad Sahrum dan 10 pimpinan SP/SB saat menggelar konferensi pers di Medan. Minggu (21/2/2021)

Menurutnya, kebutuhan hidup layak (KLH) di Kabupaten Deli Serdang tidak sesuai dengan pendapatan UMK yang diterima oleh buruh.

“Kami mendapati rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp 3.588.270, sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Kabupaten Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp 3.188.592,” tegas Willy.

Hal tersebut sangat membuat buruh-buruh Kabupaten Deli Serdang jauh dari hidup layak, dan bertengangan dengan tujuan kebijakan pengupahan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Upah.

Lanjut Willy, seharusnya pemerintah menaikkan jumlah upah buruh pada tahun 2021 sebesar 12,5 persen atau setara dengan jumlah angka kebutuhan hidup layak para buruh, dimana saat ini jumlah para buruh yang berada di Kabupaten Deli Serdang berjumlah sekitar 800 ribu orang. Artinya, para anggotanya mengalami kerugian mencapai Rp 58 Miliar.

“Itu yang kita hitung hanya kerugian Anggota kita 10 SP SB saja bekisar Dua Belas Ribuan Orang, padahal pekerja buruh Deli Serdang itu ada bekisar 800 ribu orang, mungkin mendekati angka triliun rupiah kerugian buruh Deli Serdang dalam setahun, dan siapakah yang diuntungkan ?, emang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?” ucapnya.

Sementara Muhammad Sahrum Koordinator GEBBER Sumut menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses gugatan perdata ini sampai kemenangan ada di pihak buruh, Ia meminta agar Hakim PN Medan nantinya bersikap Adil dan Jujur dalam menangani perkara yang mereka adukan.

“Kita menjaga kondusifitas wilayah kita dengan tidak melakukan aksi aksi, mengingat juga hari ini wabah Covid 19 belum berakhir, maka jalur hukum ini merupakan sikap buruh yang bermartabat dalam memperjuangkan kesejahteraannya,” terang Sahrum.

Justru kata Sahrum, seharusnya hal ini dapat perhatian serius dari Gubsu yang waktu kampanyenya memakai moto “Bermartabat” untuk menunjukan hatinya agar segera merevisi UMK tahun 2021 yang tidak naik, bukan hanya di Deli Serdang tapi untuk semua Kabupaten / Kota di Sumut yang tidak mengalami kenaikan tanpa ada diskriminasi daerah.

“Gubsu jangan pilih kasih, UMK Medan dinaikan beliau, tapi 27 Kabupaten Kota lain tidak, justru Kabupaten Deli Serdang lebih banyak Perusahaan dan jumlah pekerja buruh nya dibanding Kota Medan,” tandas Sahrum.

[ya]  UMK Deli Serdang Tak Naik, Gebber Sumut Gugat Gubsu ke Pengadilan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru