Sabtu, 11 Oktober 2025

Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan Penjara, Pengacara Ajukan Rehab

Arie - Rabu, 29 Juli 2020 12:36 WIB
Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan Penjara, Pengacara Ajukan Rehab

digtara.comRoy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan Penjara, Pengacara Ajukan Rehab

Baca Juga:

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Terkait tuntutan itu, pihak Roy Kiyoshi berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 5 Agustus 2020 mendatang.

“Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya,” kata pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono, seperti diberitakan jpnn.com.

Menurut Edi, pihaknya akan berusaha mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.

“Dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab saja sih,” sambungnya.

Baca Juga:

  • Roy Kiyoshi Jalani Rehabilitasi, Ini Permintaan Kuasa Hukum
  • Polisi Benarkan Roy Kiyoshi Ditangkap karena Kasus Narkoba
  • Dinyatakan Ketergantungan, Dwi Sasono Akan Direhabilitasi di RSKO
  • Kunker ke Riau, Jokowi Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Berbiaya 14 Miliar
  • Jokowi Instruksikan Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur di Wamena
  • Catherine Wilson Sudah Tiga Bulan Terakhir Gunakan Narkoba

Roy Kiyoshi, paranormal yang juga presenter TV ini ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 6 Mei 2020 lalu.

Saat penangkapan, polisi mendapat 21 pil psikotropika di antaranya, 10 butir diazepam, 7 butir dumolid, 2 butir camlet, dan 2 butir Zypraz. [jpnn]

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru