Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan Penjara, Pengacara Ajukan Rehab

digtara.com – Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan Penjara, Pengacara Ajukan Rehab
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Terkait tuntutan itu, pihak Roy Kiyoshi berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 5 Agustus 2020 mendatang.
“Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya,” kata pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono, seperti diberitakan jpnn.com.
Menurut Edi, pihaknya akan berusaha mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.
“Dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab saja sih,” sambungnya.
Baca Juga:
- Roy Kiyoshi Jalani Rehabilitasi, Ini Permintaan Kuasa Hukum
- Polisi Benarkan Roy Kiyoshi Ditangkap karena Kasus Narkoba
- Dinyatakan Ketergantungan, Dwi Sasono Akan Direhabilitasi di RSKO
- Kunker ke Riau, Jokowi Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Berbiaya 14 Miliar
- Jokowi Instruksikan Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur di Wamena
- Catherine Wilson Sudah Tiga Bulan Terakhir Gunakan Narkoba
Roy Kiyoshi, paranormal yang juga presenter TV ini ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 6 Mei 2020 lalu.
Saat penangkapan, polisi mendapat 21 pil psikotropika di antaranya, 10 butir diazepam, 7 butir dumolid, 2 butir camlet, dan 2 butir Zypraz. [jpnn]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
