Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

digtara.com - Kasus hukum yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, semakin berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Selain itu, nilai uang pengganti kerugian yang harus dibayarkan Harvey juga naik dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak mampu melunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika masih kurang, ia akan mendapat tambahan hukuman 10 tahun kurungan.
Belum lama vonis banding dijatuhkan, Harvey kembali dihadapkan pada gugatan dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), sebuah perusahaan peleburan timah.
Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey dituntut mengembalikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp73 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai tujuannya.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Jika gugatan ini dikabulkan, uang tersebut akan dikembalikan dan tetap digunakan untuk kepentingan sosial di wilayah tersebut.
Dengan vonis 20 tahun penjara dan tuntutan dana CSR, Sandra Dewi kembali dihadapkan pada ujian kesetiaan.
Sebelumnya, Harvey pernah menyebut bahwa istrinya adalah sosok yang tabah dan setia.
Namun, beban sebagai single parent selama dua dekade serta tekanan finansial dan hukum yang terus membayangi keluarga mereka menjadi tantangan besar bagi Sandra.
Latar Belakang Kasus
- Harvey Moeis sebelumnya divonis terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara.
- Gugatan CSR muncul karena dugaan penyalahgunaan dana sosial perusahaan.
- Sandra Dewi selama ini tetap mendampingi Harvey, meskipun konsekuensi hukum semakin berat.
Selanjutnya, Harvey Moeis akan menjalani proses hukum terhadap gugatan CSR yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sedangkan Sandra Dewi harus menghadapi kemungkinan hidup tanpa suami untuk waktu yang sangat lama, sambil menjaga kedua anak mereka.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena keteguhan Sandra Dewi di tengah badai masalah hukum suaminya.

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Pelindo Kupang Serahkan Bantuan CSR Semester I Tahun 2025 Senilai Rp 700 Juta Lebih

Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP Guna Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi
