Tempat Hiburan Malam Cafe Duku Indah Terbakar, Ada Kesengajaan?
digtara.com – Tempat hiburan malam (THM) Cafe Duku indah (CDI), terbakar, dini hari tadi, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga:
Cafe yang berada di Dusun Salang Tunas, Desa Namorabe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, belakangan kerap didemo emak-emak.
Petugas BPBD Binjai, Surya mengatakan, dari keterangan pemilik CDI, Kurniawan (38) menyebutkan kalau peristiwa kebakaran ini bukan murni karena kecelakaan. Melainkan dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).
Baca: Cafe Duku Indah di Binjai Dirusak OTK, Polda Sumut Amankan Lima Orang
“Menurut pemiliknya ini dibakar. Jadi bukan murni karena kecelakaan seperti hubungan arus pendek listrik atau lainnya,” kata Surya.
Masih kata Surya, saat peristiwa terjadi, tim BPBD Kota Binjai menerima pengaduan dari Call Center terkait peristiwa terbakarnya CDI.

Baca: Bertambah, Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pembakaran Cafe Duku Indah
Petugas yang mendapat informasi langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud.
“Kami dapat informasi dari Call Center, makanya kita bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penanganan,” terangnya.
Masih kata Surya, Kalaksa BPBD Kota Binjai, Iman Siswanto S,Sos menerjunkan 3 unit mobil pemadam kebakaran yang dipimpin Al Ikhdar selaku Wadanton Kesiapsiagaan A dalam fungsi tanggap darurat.
“Kita terjunkan tiga unit mobil Damkar ke lokasi. Hampir satu jam berjibaku, akhirnya api berhasil kita padamkan,” pungkasnya.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan puluhan juta rupiah,” tutupnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tempat Hiburan Malam Cafe Duku Indah Terbakar, Ada Kesengajaan?
Diduga Korsleting Pada Audio, Satu Unit Mobil Avanza Terbakar saat Melaju dari Kabupaten TTS
Kebakaran Pabrik Simalungun Tewaskan 3 Pekerja, PT Evyap Siapkan Bantuan dan Evaluasi Operasional
Kebakaran Pabrik Simalungun Tewaskan 3 Pekerja, Diduga Lompat dari Lantai 6 untuk Selamatkan Diri
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara