Kombes Tatan : Sudah 14 Saksi Yang Diperiksa Terkait Kasus Adik Wagubsu

digtara.com | MEDAN – Terkait kasus pengalihan lahan di Langkat yang melibatkan adiknya Wagub Sumut, Musa Idishah alias Dody Shah. Saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Personil Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melakukan penggeledahan di Kantor PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Baru. Petugas terlihat keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 14.30 WIB sambil menenteng kotak fiber berisi sejumlah dokumen. Dokumen ini diduga berkaitan dengan kasus yang sedang mereka tangani.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Polda Sumut tidak hanya menangani penanganan kasus pengalihan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Polda Sudah menerima ada 11 laporan yang kita terima dari tahun 2012 hingga 2018 terkait alih fungsi lahan. Jadi dengan PT ALAM ini, ada 12 laporan yang sedang kita tangani.
Mengenai ke-12 Laporan yang diterima Polda Sumut perusahaan mana saja yang dilaporkan, Tatan menjelaskan, UD HS, PT DMK, PT PD Paya Pinang, PT SN dua laporan, perorangan dengan tersangka berinisial SBD, PT RPR, Perorangan dengan inisial RS, peorangan dengan inisial J alias A dan R alias Y, dan kemudian PT ALAM, Perorangan 1 laporan dengan inisial tersangka AS dengan luas 100 hektar tanah yang dialihfungsikan, serta perorangan dengan tersangka berinisial TM dengan satu laporan.
“Jadi dari semua laporan tersebut, cuma PT SN yang memiliki dua laporan. Dan kami menerima laporan terkait alih fungsi lahan mulai dari tahun 2012, 2015, 2016, dan 2018. Di mana sudah tujuh tersangka yang sudah P21 dan sudah masuk tahap dua. Dan, 6 kasus sudah P21 dan 6 lainnya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Dia menegaskan adapun dari 12 laporan yang diterima daerah tanah yang dialihfungsikan terdapat di Kabupaten Langkat, Deliserdang, Sergei, Madina, dan Labuhanbatu. Dirinya menyatakan kepada Dody Shah, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan data hukum yang lengkap.
Selain itu, kasusnya juga dilengkapi dengan informasi dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga Polda Sumut akhirnya menetapkan Direktur PT ALAM sebagai tersangka.
“Kebetulan PT ALAM ini yang lengkap datanya. Makanya itu yang kita kerjakan duluan dan saat ini terus dilakukan, ada 14 saksi yang sudah kita periksa secara intensif,” tegasnya.
Dia berharap, apabila masyarakat mempunyai informasi terkait pelanggaran UU kehutanan serupa, agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Begitu juga, bila Wagub Sumut memiliki data mengenai adanya pelanggaran lainnya, ia juga mempersilahkannya untuk memberikan informasi ke pihak Polda Sumut.
“Kita bekerja profesional. Kalau ada informasi, ayo sama-sama kita tertibkan. Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar pasti akan kita periksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck, Kamis (31/1/2019) angkat bicara terkait penetapan adiknya, Musa Idishah (Dody Shah) sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
Saat ini, Ditektur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Muda Idishah (Dody Shah) yang juga tersangka alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat dicekal oleh pihak Polda Sumut melalui Imigrasi. Pencekalan ini dilakukan setelah mengetahui niat Dody Shah akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
