Kliennya Positif Covid-19, Kuasa Hukum KAMI Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
digtara.com – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mendatangi Polrestabes Medan, untuk mengajukan Surat Penangguhan Penahanan terhadap Ketua dan anggota KAMI Medan, Rabu (18/11/2020). Kliennya Positif Covid-19
Baca Juga:
Koordinator Tim Hukum KAUM, Husni Thamrin Tanjung menjelaskan kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan terhadap kliennya Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri.
“Harapan kami, pihak polres cerdas dan cermat, serta berkenan mengabulakan permohonan kami, sehingga klien dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Di samping itu permohonan penangguhan penahanan ini kan dibenarkan menurut KUHAP,” ungkapnya.
Terpisah, Kadiv Infokom KAUM Eka Putra Zakran menambahkan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan ini adalah pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan. Karena yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan.
“Karena berdasarkan keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, klien kami Wahyu Rasasi Putri dinyatakan positif Covid-19,” tuturnya.
Baca: 48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Termasuk Pentolan KAMI dan Gus Nur
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mengingat semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di rumah tahanan Kepolisian Republik Indonesia, maka perlu dan wajar dilakukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan terhadap kliennya.
“Pada umumnya rumah tahanan di kepolisian republik indonesia telah mengalami over capacity, sehingga tidak layak kondisi seperti ini terhadap klien kami,” tuturnya.
Baca: Swab Massal, Komisioner dan 25 Pegawai Ombudsman Positif Covid-19Â
“Surat permohonan penagguhan penahanan telah diterima oleh Murni, Staf administrasi Bag. Sium lantai 2 Gedung Polrestabes Medan,” tandas Eka.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kliennya Positif Covid-19, Kuasa Hukum KAMI Ajukan Surat Penangguhan Penahanan