Setelah Bupati, KPK Kini Menahan Kepala BPPD Labura

digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan korupsi pada pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Setelah sebelumnya menahan Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung, KPK kini menahan satu tersangka lagi. Yakni Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Agusman Sinaga yang telah menjadi tersangka sejak 17 April 2020 ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Kamis, 12 November 2020 hingga 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.
BACA JUGA: Bupati Labura Ditahan KPK Terkait Korupsi DAK 2018
PASAL YANG DIJERATKAN
Selayaknya Bupati Buyung, Agusman juga disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).
Ali menerangkan, bahwa KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Wali Kota Tasikmalaya dan Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021. Lalu Wabendum PPP tahun 2016-2019 dan anggota DPR RI periode 2014-2019.
BACA JUGA: Terkait Penahanan Bupati Labura, KPK Periksa Sejumlah Saksi
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Penangkapan diawali dengan operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta,” pungkasnya.
Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI) dan Eka Kamaluddin (Swasta/perantara). Lalu Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) dan Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor). Kemudian Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Anggota DPR, Satori Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Lisa Mariana Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB dari Ridwan Kamil

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Kian Terkuak

KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli 20.000 Kuota Haji Tambahan, Uang Diduga Mengalir ke Kemenag
