Dipasang di Masjid, Alat Peraga Kampanye Akhyar-Salman Ditertibkan Bawaslu

digtara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Penertiban dilakukan karena APK tersebut dipasang di lingkungan masjid.
Baca Juga:
APK tersebut berbentuk baliho. Tepatnya di Masjid Al-Jihad, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Keberadaan APK itu sempat viral setelah dibagikan ke media sosial.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Marelan, Jhonson Sibarani, membenarkan adanya penertiban APK tersebut.
“Soal baliho sudah kami proses. Kami sudah minta utk tidak terjadi hal serupa ke depan hari. Silahkan lihat ke lokasi,” kata Jhonson, Rabu (30/9/2020) malam.
BACA JUGA: Kampanye Hari Kelima, Kedua Paslon Kompak Kunjungi Medan Utara
Namun, Jhonson mengaku pihaknya belum memberikan sanksi dalam bentuk teguran kepada pasangan Akhyar-Salman atas baliho itu.
“Ke Paslon belum. Masih kami proses. Semua ada aturan main di jajaran Bawaslu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jhonson enggan berkomentar terlalu banyak terkait hal itu. Ia menyarankan agar wartawan langsung mengkonfirmasi ke Bawaslu Kota Medan.
“Tapi aku sebenarnya tidak punya kewenangan menjawab media. Karena kami punya pimpinan di Medan. Nanti kalau pimpinan mendelegasikan kami untuk menjawab media, pasti aku jawab,” ucapnya.
Tanggan Bawaslu…
TANGGAPAN BAWASLU
Semetara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan, saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan PKPU 11/2020 dan di Juknis KPU, APK dicetak oleh KPU. Paslon hanya bisa menambah dan pemasangannya itu tidak boleh diluar dari yang ditetapkan oleh KPU.
“Tempat yang dilarang berdasarkan aturan KPU itu tempat ibadah, perkantoran milik pemerintah tempat umum, sekolah,” kata Syafrifa, Rabu.
“Bagaimana kalau APK itu diluar pagar masjid, kantor pemerintahan, itukan masih tetap masuk dalam area. Bukan soal dilarang atau tidak, memang dia tidak masuk dalam ketentuan itu, tapi bukan berarti tidak bisa ditertibkan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Kampanye Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu: Kita Kumpulkan Laporannya
Soal Paslon menghadiri salat berjamaah, di tempat ibadah, Syafrida mengatakan hal itu sah-sah saja. Asalkan, Paslon maupun tim pemenangan tidak melakukan kampanye.
“Sepanjang tidak ada menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih itu tidak boleh,” ujarnya.
Diakhir, ia mengingatkan kepada pengelola rumah ibadah, agar tidak menjadikan sebagai lokasi kampanye.
“Tidak boleh menggunakan isu sara, itu ada sanksinya. Ayolah jual program kerja, sebagai ummat beragama ya silahkan memilih sesuai keyakinan. Tapi jangan jadikan rumah ibadah tempat kampanye, tempat untuk melakukan black campaign,” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=qdMq8jMp4EU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dipasang di Masjid, Alat Peraga Kampanye Akhyar-Salam Ditertibkan Bawaslu

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
