Tiga Hari Kabur, Pelaku Pemerkosa Bocah Kelas 2 SD Dibekuk Polisi

digtara.com – Jacob Adu alias Ako (20), pelaku cabul dan pemerkosaan anak dibawah umur akhirnya dibekuk polisi, Selasa (29/9/2020). Pemerkosa Bocah Kelas 2 SD
Baca Juga:
“Ako ditangkap di kediaman keluarganya, Imanuel Nalley di RT 09/RW 05, Dusun Oeluak, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat daya, Kabupaten Rote Ndao,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Y. Jems Mbau, S.Sos, Selasa.
Sementara Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P menjelaskan bahwa Ako ditangkap berdasarkan pelacakan handphone miliknya.
“Penyidik menggunakan HP teman wanita terduga Ako untuk menghubungi yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam percakapan lewat HP tersebut terduga Ako meminta untuk dikirimkan pulsa. Penyidik pun menyanggupinya dan menanyakan keberadaan terduga Ako.
Baca: Tersangka Pencabulan Anak Kandung Meninggal di Tahanan, Begini Kata Kapolres Sergai
“Ako kemudian berterus terang kalau ia berada di rumah keluarganya di Desa Sanggandolu,” ujar Aiptu Anam.
Penyidik langsung mendatangi kediaman keluarga AKo, Imanuel Nalley dan melakukan penggerebekan. Usai ditangkap, Ako langsung dibawa ke Mapolsek Rote Barat Daya untuk dilakukan proses lanjut secara hukum.
Pidana Persetubuhan
Ako telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Kamis 24 September 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita, sesuai laporan polisi nomor: LP/ 20/X/2020/NTT/RES RN/SEK RBD.
“Terduga Ako dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak
dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang siswi kelas II Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), DN, menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan tetangganya.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan sehingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit Ba’a Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Korban DN diduga diperkosa Jacob Adu alias Ako, warga Dusun Hadehau Desa Dalem Esa Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao.
Baca: Pegawai Lapas Kupang Ditemukan Sudah Membusuk di Rumahnya
Korban diperkosa di Hutan Tua Danor, Dusun Hedenau, Desa Dalek Esa, Kecamatan Rote Barat Daya.
Kejadian ini baru diketahui orang tua korban pada Jumat 25 September 2020 pagi, saat korban pulang ke rumah.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 20.00 Wita, korban disuruh kerabatnya Ruth A untuk membeli kopi di kios tidak jauh dari rumah mereka.
Korban ke kios cukup lama. Saat pulang ke rumah, korban menangis sehingga Ruth menginterogasi korban. Korban mengaku mengalami sakit pada perut bagian bawah.
Ruth kaget saat melihat lumuran darah pada celana yang dipakai korban. Korban kemudian berterus terang kalau dia baru saja diperkosa di hutan saat pulang dari kios.
Laporkan ke Pihak Berwajib
Ruth mendatangi Paulina Messakh (kakak pelaku), untuk mengadukan perbuatan pelaku serta melaporkan kepada Ketua RT setempat, Martha Langga.
Ibu korban, Yuliana (36) dan perangkat dusun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rote Barat Daya.
Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMK
Korban sempat dirawat intensif di rumah sakit umum Ba’a kabupaten Rote Ndao karena mengalami pendarahan dan saat ini sudah mulai pulih.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tiga Hari Kabur, Pelaku Pemerkosa Bocah Kelas 2 SD Dibekuk Polisi

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap

Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
